WNI korban Trafficking dipulangkan melalui PLBN Badau

PLBN Badau, Kalimantan Barat. Foto: dok BNPP

Kapuas Hulu (Outsiders) – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau di Kalimantan Barat (Kalbar) memfasilitasi pemulangan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sarawak, Malaysia, pada, Rabu (20/02/2025).

Proses repatriasi atau pemulangan kembali seseorang atau barang ke negara asalnya, berlangsung lancar dengan pendampingan kerja sama dari perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

Bacaan Lainnya

Kepala Subseksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Muhammad Fahrul Rizki, menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut menjadi korban perdagangan orang setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Malaysia.

“Korban diarahkan pelaku untuk mengelabui petugas dengan alasan wisata sebelum akhirnya dipaksa bekerja dalam kondisi eksploitasi seksual,” jelas Fahrul.

Setelah melalui penyelidikan dan penanganan oleh otoritas Malaysia, kedua korban berhasil dipulangkan dengan dukungan penuh dari berbagai pihak kedua negara.

“Pemulangan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan hak-hak korban tetap aman dan terlindungi,” ucap Fahrul.

Fahrul menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bekerja sama dengan negara lain dalam memberantas TPPO, serta mengedukasi masyarakat perbatasan agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang dapat mengarah pada perdagangan manusia.

“Masyarakat perlu berhati-hati sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri agar tidak terjebak dalam perdagangan orang,” pungkas Fahrul.

PLBN Badau

Sebagai salah satu gerbang perbatasan negara, PLBN Badau yang dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP RI) terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam menangani kasus repatriasi dan TPPO.

 

Keberhasilan pemulangan dua orang WNI  ini menunjukkan sinergi yang baik antara berbagai instansi dalam melindungi hak-hak WNI, serta menjadi langkah nyata dalam upaya pemberantasan perdagangan orang di wilayah perbatasan.

Setibanya di PLBN Badau, dua orang WNI tersebut menjalani serangkaian prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh Loka Kekarantinaan Kesehatan, pemeriksaan dokumen serta dimintai keterangan oleh pihak Imigrasi, dan pendampingan oleh petugas dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kepala Sub Bidang Kebersihan dan Keamanan PLBN Badau, Hafid Yoga Wijaya, turut hadir untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik. Ia mengungkapkan kedua WNI perempuan yang dipulangkan berasal dari Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang.

“Ini merupakan pertama kalinya PLBN Badau menerima pemulangan WNI bermasalah dari Sarawak, Malaysia. Biasanya, repatriasi dilakukan melalui PLBN lain, seperti PLBN Entikong,” ujar Hafid. (**)

 

 

Assyifa School

Pos terkait