Jakarta (Outsiders) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (23/01/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Ketua majelis hakim menyebut ketidakjelasan dalam surat dakwaan berpotensi merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan. Uraian perbuatan yang didakwakan dinilai tidak spesifik, terutama terkait alat dan cara yang disebutkan dalam dakwaan.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang disita sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, majelis menyatakan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Jaksa masih memiliki kewenangan untuk menyusun kembali surat dakwaan sesuai ketentuan hukum apabila akan melanjutkan perkara tersebut.
Khariq Anhar sebelumnya didakwa terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025. Dengan adanya putusan sela ini, proses persidangan perkara tersebut dihentikan.






