Pekanbaru (Outsiders) – Tanggung jawab Pers terhadap informasi Pemilu dapat dikaitkan dengan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi akurat dan berimbang, hal tersebut sudah diatur dalam UU Pers 40/1999, makanya pers punya peran penting dan tannggung jawab dalam menyebarluaskan informasi Pemilu,” ujar Akbar Budi Prasetya, salah seorang narasumber pada acara Konsolidasi Media, Badan Pengawas Pemilu Pusat, di Pekanbaru, Senin (22/7/2024).
Pers juga sebagai media edukasi, terutama bagi pemilih pemula, artinya dibutuhkan berita yang akurat dan berimbang agar tidak membingungkan pemilih pemula dalam menetukan pilihan.
“Dengan pemberitaan yang baik, diharapkan pemilih pemula dapat lebih tertarik terhadap persoalan politik, terutama untuk menggiring mereka memiliki tangggung jawab untuk menggunakan hak pilih,” ujar Akbar.
Lanjut Akbar, bila pemberitaan pers memuat hoaks, dikhawatirkan berpemgaruh terhadap opini pemilih pemula dalam menyikapi isu pemilu itu sendiri, sehingga melemahkan animo mereka umtuk terlibat sebagai pemilih.
“Makanya tanggung jawab pers sangat besar dalam menyebarluaskan isu pemilu,” pungkas Akbar yang juga bekerja sebagai awak media di Info Indonesia

