Jayapura (Outsiders) – Upaya penyelundupan barang terlarang berupa amunisi berhasil digagalkan petugas di kawasan perbatasan PLBN Skouw. Penindakan dilakukan terhadap seorang pelintas berkewarganegaraan Papua Nugini saat pemeriksaan rutin di jalur kedatangan, Sabtu (28/3/2026).
Amunisi ditemukan oleh petugas Bea Cukai yang bertugas di bawah koordinasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Deteksi awal dilakukan melalui mesin X-Ray yang menunjukkan adanya objek mencurigakan di dalam tas pelintas.
Pelintas berinisial SD (56), warga Yako Village, Papua Nugini, diketahui membawa dua butir peluru jenis shotgun kaliber 12 gauge. Temuan tersebut kemudian dipastikan melalui pemeriksaan fisik barang bawaan.
Koordinator Bea Cukai PLBN Skouw, Frengky Tokoro, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin yang dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelintas lintas batas.
“Pemeriksaan menggunakan X-Ray menjadi instrumen penting dalam mendeteksi barang-barang terlarang yang dibawa pelintas. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan perbatasan,” ujarnya.
Pelintas Akui Amunisi untuk Berburu
Berdasarkan pengakuan, amunisi tersebut biasa digunakan untuk berburu di negara asalnya dan terbawa secara tidak sengaja karena lupa dikeluarkan dari tas sebelum melakukan perjalanan.
Pelintas diketahui masuk ke wilayah Indonesia bersama keluarganya dengan tujuan menghadiri pemakaman keluarga di Jayapura.
Pengawasan Perbatasan Diperketat
Kepala PLBN Skouw, Ni Luh Puspa Jayaningsih, menegaskan bahwa pengawasan di kawasan perbatasan akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara.
“Kami terus memperkuat pengawasan terpadu bersama seluruh instansi terkait di PLBN Skouw. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa setiap pelintas wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait barang bawaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kawasan perbatasan tetap aman, tertib, dan kondusif.
Pelintas Diserahkan ke Kepolisian
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Bea Cukai bersama unsur pengamanan PLBN Skouw langsung mengamankan pelintas yang bersangkutan.
Selanjutnya, pelintas diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.






