Disnaker Pekanbaru Terima 13 Aduan THR Belum Dibayar Perusahaan

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal M.Pd - ( Foto: pekanbaru.go.id)

Pekanbaru (Outsiders) – Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru menerima 13 laporan dari karyawan swasta terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya yang belum dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan laporan tersebut masuk melalui posko pengaduan THR yang dibuka pemerintah daerah menjelang Idulfitri.

Bacaan Lainnya

“Untuk pengaduan THR, sampai hari ini sudah ada 13 laporan yang kita terima,” ujar Jamal, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan seluruh laporan yang diterima saat ini telah mulai ditindaklanjuti oleh tim Disnaker. Tahap awal yang dilakukan adalah pendekatan persuasif kepada perusahaan yang dilaporkan agar segera memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan.

Menurut Jamal, perusahaan memiliki batas waktu hingga tujuh hari sebelum Idulfitri untuk menyalurkan THR kepada pekerja. “Batas waktunya paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Sekarang masih tahap mengingatkan agar perusahaan segera membayarkannya,” jelasnya.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tetap tidak menunaikan kewajiban tersebut, Disnaker menegaskan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Targetnya pada H-7 sudah tidak ada lagi perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan,” kata Jamal.

Ia juga mengimbau para pekerja yang belum menerima THR agar segera melaporkan ke Disnaker Kota Pekanbaru. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah.

Selain itu, laporan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman pengaduan THR yang disediakan pemerintah. “Pengaduan THR ini kita buka sampai hari H Idulfitri,” pungkasnya.

Assyifa School

Pos terkait