Bengkalis (Outsiders) – Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan kayu mencurigakan pada malam hari di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Fahrian, Rabu (11/3/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit truk yang tengah mengangkut kayu olahan dalam jumlah cukup besar. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun pengemudi truk tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan legalitas pengangkutan kayu tersebut.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial RS yang diduga berperan sebagai pengangkut kayu ilegal.
Dalam operasi itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang memuat sekitar 4 kubik kayu olahan.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait aktivitas pengangkutan kayu tersebut.
Fahrian menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik pembalakan liar yang merusak kawasan hutan.
“Penindakan ini bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi hutan secara ilegal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembalakan liar guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Riau.






