Satgas PKH Siapkan Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Konferensi Pers Kejaksaan RI terkait Penertiban Kegiantan Pertambangan Dalam Kawasan Hutan, Kamis (28/08/2025)

Jakarta (Otisiders) – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan lebih dari 4,2 juta hektare kawasan hutan digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Temuan ini disampaikan Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis kemarin  (28/8/2025).

“Dari hasil identifikasi, tercatat ada 4.265.376,32 hektare kawasan hutan yang dipakai untuk pertambangan tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan,” ujar Febrie.

Bacaan Lainnya

Satgas PKH menargetkan operasi penertiban dimulai pada 1 September 2025. Lokasi tambang ilegal tersebut belum diungkapkan secara detail. “Kami sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi, dan diputuskan operasi akan digelar pada awal bulan depan,” tambahnya.

Setelah penguasaan kawasan hutan dikembalikan kepada negara, pengelolaan sementara akan dititipkan kepada Kementerian BUMN. Pengelolaan permanen nantinya akan diserahkan kepada kementerian teknis terkait.

Febrie menegaskan penertiban dilakukan dengan pendekatan preventif, tidak langsung melalui jalur pidana. Meski begitu, para pelaku diwajibkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara ilegal. “Apabila penertiban sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak juga selesai, maka kami akan membawa kasus ini ke proses pidana,” ujarnya.

Berikut detil konferensi pers yang diunggah Kejaksaan RI melalui kanal YouTube:

Assyifa School

Pos terkait