Kampar (Outsiders) – Senin sore, 13 Oktober 2025, suasana tenang di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, mendadak berubah tegang. Tim gabungan dari Polres Kampar, Korem 031/Wira Bima, dan Kodim 0313/KPR bergerak cepat menggerebek lokasi tambang galian C ilegal yang telah lama dikeluhkan warga.
Dalam operasi yang dimulai pukul 17.45 WIB itu, petugas mendapati satu unit alat berat Hitachi MF210 tengah beroperasi di lokasi tanpa izin resmi. Operator alat berat, Heryanto alias Anto (37), warga Desa Simalinyang, langsung diamankan bersama satu buku catatan berisi transaksi penjualan material tanah urug dan sirtu (pasir batu).
“Tim menemukan aktivitas galian C tanpa izin. Seorang operator alat berat berhasil diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dalam keterangan resminya.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, lokasi galian tersebut sudah lama menjadi target pengawasan aparat. Beberapa laporan warga menyebut adanya kegiatan penggalian tanah yang diduga dilakukan tanpa izin resmi, bahkan berlangsung hingga malam hari.
“Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas galian sudah berjalan cukup lama. Kami masih mendalami siapa pemilik utama dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Gian.
Sebelum melakukan penindakan, tim gabungan bergerak sejak pukul 14.00 WIB menelusuri kawasan pedalaman Sungai Petai. Setelah pengintaian intensif, petugas akhirnya menemukan alat berat yang masih beroperasi di area galian menjelang petang.
“Begitu tiba di lokasi, kami langsung mengamankan operator dan alat berat. Buku catatan transaksi menjadi petunjuk penting dalam pengembangan kasus,” ujarnya.
Aktivitas tambang galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan. Setiap penggalian tanpa izin resmi berpotensi menyebabkan erosi, perubahan aliran air, dan banjir di kawasan sekitar.
“Penambangan tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres Boby.
Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tambang tersebut. Air sungai yang dulunya jernih kini keruh, dan lahan pertanian di sekitar lokasi mulai tergerus. “Kalau hujan deras, air tanah turun ke sungai. Kami takut nanti jadi banjir,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Usai penggerebekan, tersangka Heryanto bersama alat berat dan buku catatan transaksi dibawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemodal dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam bisnis tambang ilegal tersebut.
“Penangkapan ini langkah awal. Kami berkomitmen menindak tegas praktik galian ilegal di wilayah Kampar,” ujar AKP Gian.
Kasus tambang ilegal bukan hal baru di Kabupaten Kampar. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah ini kerap menjadi sorotan karena maraknya aktivitas galian tanpa izin yang merusak lingkungan. Meski beberapa kali ditindak, praktik serupa terus muncul dengan modus berbeda.
Penggerebekan di Sungai Petai menjadi bukti bahwa bisnis tambang ilegal masih tumbuh subur di balik lemahnya pengawasan dan tingginya permintaan material bangunan. Kini, aparat berhadapan pada dua tantangan besar: menegakkan hukum dan memulihkan kembali lingkungan yang sudah telanjur rusak.






