Pembalakan Liar Suaka Margasatwa Kerumutan Terungkap, Satu Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan satu tersangka dan barang bukti ratusan keping kayu ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. (Foto: Media Center Riau)

Pekanbaru (Outsiders) – Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera mengungkap dugaan perambahan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau, setelah menyita ratusan keping kayu ilegal yang diduga berasal dari area hutan lindung tersebut.

Kasus itu kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka berinisial H (22) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu (6/5/2026). Sementara satu tersangka lain berinisial G (47) belum dilimpahkan karena masih menjalani pemulihan pascaoperasi.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyidikan, aparat menemukan sebanyak 989 keping kayu gergajian yang diangkut menggunakan truk Isuzu putih tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kayu-kayu tersebut diduga ditebang dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, salah satu kawasan konservasi penting di Provinsi Riau yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem dan habitat satwa liar.

Pengungkapan kasus bermula ketika tim gabungan menghentikan kendaraan mencurigakan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu ilegal yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna membongkar jaringan pembalakan liar yang diduga terorganisir.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah konservasi,” kata Hari Novianto dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali aktivitas illegal logging tersebut.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga sumber daya alam hayati demi keberlanjutan generasi mendatang,” ujarnya.

Atas kasus itu, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 terkait penguasaan hasil hutan tanpa dokumen sah.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Pos terkait