Pekanbaru (Outsiders) – Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF yang merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau karena diduga menjalankan praktik sebagai dokter tanpa izin.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengalami dampak serius usai menjalani perawatan di klinik kecantikan milik tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjelaskan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun izin sebagai tenaga medis, namun tetap membuka praktik dan menawarkan berbagai tindakan estetika kepada pasien.
“Pelaku mengaku sebagai dokter untuk meyakinkan korban,” ujar pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Tersangka mematok tarif layanan yang bervariasi, bahkan mencapai belasan juta rupiah untuk satu tindakan.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor. Mereka mengaku mengalami komplikasi serius, seperti pendarahan, infeksi, hingga luka bernanah setelah menjalani tindakan kecantikan.
Beberapa korban juga dilaporkan mengalami dampak jangka panjang, termasuk bekas luka permanen di bagian kepala yang menyebabkan rambut tidak tumbuh kembali.
Polisi menyebut jumlah korban sementara mencapai sekitar 15 orang, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring proses penyelidikan.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik. Ia akhirnya diamankan di Bukittinggi, Sumatera Barat, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan, terutama memastikan tenaga medis memiliki izin resmi.





