Sering dengar “Mens Rea”, ternyata ini arti dan maknanya

ilustrasi (imageFX)

Dalam sistem hukum pidana, dikenal sebuah istilah penting yang menjadi dasar dalam menentukan kesalahan seseorang, yaitu “Mens Rea”. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti pikiran yang bersalah (guilty mind). Secara konseptual, mens rea merupakan unsur batiniah atau psikologis yang menyertai perbuatan pidana, dan menjadi penentu apakah pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakannya.

Kata “Mens Rea” berasal dari dua kata Latin, Mens yang berarti pikiran atau jiwa, dan Rea (berasal dari reus) yang berarti bersalah atau tercela.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, mens rea secara harfiah diartikan sebagai pikiran yang bersalah atau niat jahat yang menyertai suatu perbuatan. Istilah ini menjadi bagian dari prinsip klasik hukum pidana yang berbunyi Actus non facit reum nisi mens sit rea”, yang berarti, suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai dengan niat bersalah.

Prinsip ini menegaskan bahwa kesalahan pidana tidak hanya ditentukan oleh tindakan (actus reus), tetapi juga oleh niat atau keadaan batin pelaku pada saat melakukan tindakan tersebut.

Dalam doktrin hukum pidana, mens rea menjadi unsur subjektif yang harus ada untuk membuktikan adanya kesalahan pidana. Seseorang dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana apabila tidak terbukti memiliki mens rea ketika melakukan perbuatan melawan hukum.

Hukum pidana modern menggabungkan dua unsur utama dalam setiap tindak pidana, yaitu:

  1. Actus Reus – perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh hukum (unsur lahiriah), dan

  2. Mens Rea – niat, kesadaran, atau sikap batin pelaku terhadap perbuatan tersebut (unsur batiniah).

Keduanya harus hadir secara bersamaan agar dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Dalam praktik hukum, mens rea dapat memiliki tingkatan atau derajat yang berbeda, bergantung pada tingkat kesadaran dan niat pelaku. Beberapa bentuk mens rea yang umum dikenal antara lain:

  1. Intention (Kesengajaan)
    Pelaku memiliki niat dan tujuan jelas untuk melakukan perbuatan tersebut serta menyadari akibat yang akan timbul.

  2. Knowledge (Pengetahuan)
    Pelaku mengetahui bahwa perbuatannya salah atau berisiko melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya.

  3. Recklessness (Keberanian menanggung risiko)
    Pelaku sadar bahwa tindakannya dapat menimbulkan akibat yang membahayakan, namun mengabaikan risiko tersebut.

  4. Negligence (Kelalaian)
    Pelaku tidak memiliki niat jahat, tetapi karena kurang hati-hati atau lalai, timbul akibat yang dilarang hukum.

Perbedaan tingkatan ini menjadi penting dalam menentukan jenis dan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan.

Istilah mens rea banyak digunakan dalam argumentasi hukum, baik dalam penyusunan dakwaan, pembelaan, maupun dalam pertimbangan hakim. Beberapa contoh penerapannya antara lain:

  • Jaksa penuntut harus membuktikan bahwa terdakwa memiliki mens rea saat melakukan perbuatan pidana.

  • Dalam kasus kecelakaan, apabila tidak ada mens rea, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian, bukan kejahatan.

  • Hakim akan menilai tingkat mens rea untuk menentukan apakah pelaku layak dijatuhi hukuman pidana penuh atau mendapatkan keringanan.

Dengan demikian, keberadaan mens rea berfungsi sebagai batas moral dan rasionalitas dalam penegakan hukum pidana, agar hukum tidak semata-mata menghukum tindakan tanpa mempertimbangkan niat pelaku.

Assyifa School

Pos terkait