Siak (Outsiders) – Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengajak masyarakat serta karyawan swasta di Kabupaten Siak untuk aktif menunaikan zakat dan berwakaf melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan nadzir yang ada di setiap kecamatan.
Ajakan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Siak Berzakat ke-XIII, pendistribusian zakat pola konsumtif tahap I Baznas Siak tahun 2026, serta program Siak Berwakaf yang digelar di Masjid Islamic Center Siak, Jumat (6/3/2026).
Menurut Syamsurizal, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena termasuk rukun Islam ketiga, yaitu menunaikan zakat. Ia menilai partisipasi masyarakat dalam berzakat dan berwakaf menjadi bentuk nyata kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
“Kami menghimbau seluruh warga, termasuk perusahaan yang memiliki kelebihan harta, untuk ikut berpartisipasi. Ini bukan kewajiban paksa, tapi kesempatan untuk berbagi dan memberi manfaat,” ujarnya.
Selain menjabat sebagai Wakil Bupati Siak, Syamsurizal juga merupakan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak. Ia menekankan bahwa gerakan wakaf secara gotong royong dapat menjadi kekuatan besar dalam mendukung program sosial di daerah.
Dana yang terkumpul dari zakat dan wakaf tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat dhuafa serta pembangunan fasilitas umum yang membutuhkan dukungan.
Ia juga mendorong masyarakat untuk mulai berwakaf dengan nominal kecil, minimal Rp1.000 per hari. Dengan sistem pengumpulan bersama, dana tersebut ditargetkan dapat mencapai sekitar Rp300 juta dalam satu tahun.
“Kami mohon kepada OPD yang memiliki sumbangan per seribu sehari atau per bulan, dikumpulkan di satu titik bendahara. Dengan cara ini, pengelolaan dana dapat maksimal dan tepat sasaran,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, dana wakaf dan zakat akan difokuskan untuk pembangunan rumah singgah bagi pasien di rumah sakit Kabupaten Siak. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal sementara saat menjalani pengobatan.
“InsyaAllah, jika program ini berjalan, pada tahun-tahun berikutnya kami juga akan mengembangkan hingga ke tingkat kecamatan dan memberdayakan tanah wakaf agar dapat dikelola secara produktif,” ujarnya.
Syamsurizal menambahkan bahwa pengelolaan dana wakaf dilakukan oleh nadzir, sementara BWI berperan sebagai fasilitator guna memastikan pengelolaan wakaf berjalan transparan dan profesional.





