Warga Timor Leste dideportasi, lintasi perbatasan melalui ‘jalur tikus’

Keempat warga negara Timor Leste yang dideportasi adalah Marcelino Bana (30), Marito M. Teme (21), Lazaro Colo (24), dan Maximiano P. Coat (23). Foto: dok PLBN Wini

Wini (Outsiders) – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini di Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, memulangkan empat warga negara Timor Leste pada Jumat (25/7/2025) akibat pelanggaran keimigrasian.

Keempatnya adalah Marcelino Bana (30), Marito M. Teme (21), Lazaro Colo (24), dan Maximiano P. Coat (23) ditangkap oleh personel Satgas Pengamanan Perbatasan RI–RDTL Sektor Barat pada Minggu (13/7/2025), setelah kedapatan melintasi perbatasan melalui jalur tikus.

Bacaan Lainnya

Kepada petugas, para pelintas ilegal tersebut mengaku hendak membeli ikan dan mengunjungi keluarga. Namun hasil pemeriksaan Imigrasi PLBN Wini menyatakan mereka melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tanpa dokumen yang sah.

Setelah melalui proses administrasi, keempatnya dideportasi ke pihak Imigrasi Timor Leste di Sakato.

Kepala PLBN Wini, Reynold Uran, mengatakan keberhasilan deportasi ini merupakan hasil sinergi antarinstansi di kawasan perbatasan. “PLBN Wini berfungsi optimal dalam mengawasi perbatasan dan menjalankan proses keimigrasian secara efektif,” ujarnya.

PLBN Wini, tambah Reynold, terus memainkan peran strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah serta memastikan pengawasan perbatasan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Assyifa School

Pos terkait