Bersihkan praktik peredaran narkoba dari lapas, Lima napi Riau dipindahkan ke Nusakambangan

Lapas Narkoba Nusakambangan

Pekanbaru (Outsiders) – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Riau kembali melakukan langkah strategis dengan memindahkan lima narapidana kasus narkoba dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru ke Nusakambangan, Senin (29/9/2025).

Kabid Pengamanan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, Nimrot Sihotang, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan sebagai upaya membersihkan lapas dari praktik peredaran narkoba maupun penggunaan ponsel ilegal.

“Semua narapidana yang dipindahkan adalah kasus narkoba. Ini bentuk komitmen kami agar lapas tidak lagi menjadi tempat pengendalian narkoba dari balik jeruji,” tegas Nimrot.

Ia menambahkan, Nusakambangan dipilih karena memiliki sistem pengamanan berlapis serta minim akses komunikasi dengan dunia luar, sehingga dinilai efektif memutus jaringan narkoba yang melibatkan warga binaan.

“Di Nusakambangan, pengawasan sangat ketat dan pengendalian jauh lebih maksimal. Dengan begitu, para napi dapat lebih fokus menjalani pembinaan,” ujarnya.

Selain lima napi dari Pekanbaru, turut dipindahkan 34 narapidana dari Medan, Sumatera Utara. Mereka semua merupakan napi narkoba yang dianggap memiliki risiko tinggi jika tetap berada di lapas umum.

Dengan pemindahan ini, jumlah penghuni Lapas Pekanbaru berkurang menjadi 1.479 orang.

Pos terkait