Gedung Utama PLBN Motamasin Disterilkan dari Pengunjung Umum

PLBN Motamasin memberlakukan pembatasan ketat akses gedung utama, hanya mengizinkan pelintas resmi masuk ke area pelayanan. (Foto: BNPP)

Belu (Outsiders) — Pengelola Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin membatasi ketat akses ke gedung utama pelayanan dengan hanya mengizinkan pelintas resmi yang memiliki dokumen keimigrasian lengkap.

Kebijakan ini merupakan hasil forum koordinasi antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua guna memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste.

Kepala PLBN Motamasin, Engelberthus Klau, menegaskan bahwa pengunjung umum tidak lagi diperbolehkan memasuki area utama pelayanan.

“Gedung utama hanya diperuntukkan bagi pelintas batas resmi. Pengantar barang, pengemudi ojek, mobil rental, hingga pelaku usaha informal tidak diizinkan masuk,” ujarnya.

Langkah Antisipasi Penyalahgunaan Akses
Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan akses serta memastikan proses pemeriksaan keimigrasian berjalan tertib dan sesuai aturan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap setiap orang yang melintas di kawasan perbatasan.

Perkuat Pengawasan Lintas Batas
PLBN Motamasin menilai pengetatan akses menjadi langkah penting dalam menjaga kedaulatan negara, sekaligus memastikan seluruh aktivitas lintas batas berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, penguatan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan.

Pos terkait