Pekanbaru (Outsiders) — Polda Riau menegaskan sejumlah larangan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui pemasangan plang dan spanduk imbauan di berbagai SPBU.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan yang selama ini kerap terjadi dalam distribusi BBM bersubsidi.
Larangan Pembelian Tidak Sesuai Peruntukan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyebutkan masyarakat dilarang membeli BBM bersubsidi jika tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, penggunaan jerigen tanpa izin resmi juga tidak diperbolehkan dalam pembelian BBM bersubsidi.
Modifikasi Kendaraan dan Pengisian Berulang Dilarang
Polda Riau juga melarang praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Tindakan tersebut dinilai sebagai salah satu modus yang sering digunakan dalam penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
SPBU Diminta Tolak Pembeli Tidak Berhak
Pengelola SPBU diingatkan agar tidak melayani pembelian BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana.
Ancaman Sanksi Hukum
Polda Riau menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.


