Siak (Outsiders) – Bupati Siak Afni Zulkifli mendukung penuh rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Siak. Program ini merupakan amanah Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita ke-7 terkait reformasi hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menjelaskan kunjungannya ke Siak untuk percepatan pembentukan Posbakum. Saat ini, dari 131 desa/kelurahan di Siak, baru lima desa memiliki Posbakum.
“Posbakum bertujuan mendekatkan akses keadilan hingga ke tingkat desa. Permasalahan hukum bisa dimediasi paralegal yang dipilih kepala desa, tanpa harus ke pengadilan,” ujar Rudy, Kamis (4/9/2025).
Ia menyebut 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi disiapkan untuk mendukung program tersebut.
“Untuk Provinsi Riau, Kabupaten/kota yang sudah terbentuk Posbakum, 100 persen yaitu, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru,” jelasnya,
Rudy menargetkan pada Oktober 2025, seluruh kabupaten/kota di Riau sudah memiliki Posbakum dan akan dilaunching bersama Gubernur Riau, Menteri Hukum, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Bupati Afni menyatakan pembentukan Posbakum sejalan dengan program prioritas Pemkab Siak. “Posbakum memastikan bantuan hukum bisa dijangkau semua lapisan masyarakat, terutama yang buta hukum. Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendukung,” tegasnya.
Pembentukan Posbakum ini, sambungnya merupakan amanah Presiden RI Prabowo Subianto, tertuang dalam Asta Cita ke 7 terkait dengan reformasi hukum. Pembentukan Posbakum ini di bentuk, ingin mendekatkan akses keadilan hukum kepada masyarakat hingga ke akar rumput.
“Kami beharap dukungan Pemkab Siak membantu mewujudkan pembentukan Posbakum di Kabupaten Siak. Rencananya Oktober nanti, kita akan launching Posbakum Provinsi Riau 100 persen bersama Gubernur Riau, Menteri Hukum RI, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, ,” terangnya.
Bupati Siak Afni sangat mendukung penuh rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap Kampung/kelurahan di Kabupaten Siak.
Ia bilang, terbentuk nya Posbakum memastikan rasa keadilan dan bantuan hukum dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendukung maksud tersebut. Apa lagi dalam 17 program prioritas kami, pertama sangat berkaitan dengan permasalahan hukum,” kata Afni.
Hal ini sejalan dengan semangatnya untuk bisa memberikan literasi tentang hukum kepada masyarakat, kata Afni. ini juga merupakan peran pemerintah dalam memediasi setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
“Kami sepenuhnya mendukung Posbakum ini karena penyelesaian permasalahan hukum merupakan hak dasar dari setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali masyarakat yang berada di Kabupaten Siak, terutama masyarakat yang buta dengan permasalahan hukum,” pungkasnya.





