Pekanbaru (Outsiders) – Isu mengenai besarnya gaji anggota DPR RI kembali mencuat pada Agustus 2025. Publik dikejutkan oleh pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut bahwa anggota DPR bisa menerima gaji hingga Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 90–100 juta per bulan. Pernyataan ini sontak memicu kritik luas, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan. Namun, klarifikasi segera datang dari Ketua DPR Puan Maharani dan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, yang menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok, melainkan tambahan berupa tunjangan pengganti rumah dinas sebesar Rp 50 juta per bulan.
Jika melihat regulasi resmi, gaji pokok anggota DPR sesungguhnya tidak terlalu tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR “hanya” Rp 4,2 juta per bulan, sedangkan Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta per bulan. Jumlah ini tentu jauh dari kesan fantastis. Namun, komponen tunjanganlah yang membuat angka penerimaan bulanan meningkat signifikan.
Anggota DPR memperoleh berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan (Rp 9,7 juta), tunjangan kehormatan (Rp 5,58 juta), tunjangan komunikasi (Rp 15,55 juta), hingga tunjangan listrik dan telepon (Rp 7,7 juta). Ada pula tambahan berupa uang sidang, tunjangan beras, serta biaya asisten anggota. Jika ditotal, take-home pay rata-rata seorang anggota DPR dapat mencapai Rp 54 juta per bulan. Jumlah tersebut bisa melonjak lebih tinggi apabila anggota DPR menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan atau menerima tunjangan rumah dinas sebesar Rp 30–50 juta.

Selain gaji dan tunjangan rutin, anggota DPR juga menerima fasilitas non-pokok yang nilainya tidak kalah besar. Kunjungan dinas, misalnya, bisa memberikan uang harian hingga Rp 9 juta. Ditambah lagi adanya dana reses yang mencapai ratusan juta per periode serta dana pensiun yang dibayarkan setelah selesai menjabat. Fasilitas inilah yang kerap menjadi sorotan, karena dianggap tidak sejalan dengan beban kerja anggota DPR yang sering kali dikritik publik sebagai minim produktivitas.
Sindiran tajam pun muncul, salah satunya dari pengamat politik Ray Rangkuti yang menyebut fenomena “DPR 5D” yaitu Datang, Duduk, Dengar, Diam, Duit. Istilah ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja parlemen yang dianggap kurang sepadan dengan kompensasi besar yang diterima.

Klarifikasi DPR bahwa gaji pokok tidak mengalami kenaikan tidak serta-merta meredam kritik. Bagi publik, persoalan bukan sekadar nomenklatur antara “gaji pokok” dan “tunjangan,” tetapi soal sensitivitas. Ketika rakyat banyak yang masih bergulat dengan harga pangan, pengangguran, dan biaya hidup yang tinggi, pemberitaan mengenai gaji DPR yang bisa mencapai Rp 100 juta per bulan tentu memicu rasa ketidakadilan.
Menariknya, jika dibandingkan dengan parlemen di negara tetangga, kompensasi DPR RI masih tergolong rendah. Anggota parlemen Malaysia, misalnya, bisa menerima gaji lebih tinggi, sementara di Singapura gaji anggota parlemen mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Namun, perbandingan ini tidak serta-merta menghapus kritik, karena konteks ekonomi Indonesia jelas berbeda. PDB per kapita, daya beli masyarakat, serta kualitas layanan publik masih jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga.

Polemik gaji DPR memperlihatkan masalah yang lebih mendasar: jurang persepsi antara elit politik dan masyarakat. Transparansi mengenai struktur gaji dan tunjangan memang penting, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana anggota DPR membuktikan kinerjanya. Publik akan lebih mudah menerima angka besar jika diimbangi dengan produktivitas, kualitas legislasi, dan keberpihakan nyata kepada rakyat.
Pada akhirnya, isu gaji ini bukan semata soal nominal, tetapi soal legitimasi moral. Selama masih ada kesan bahwa anggota DPR lebih banyak menikmati fasilitas daripada bekerja untuk rakyat, kritik semacam ini akan terus muncul. Polemik Rp 100 juta per bulan hanyalah satu bab dari cerita panjang tentang hubungan kompleks antara kinerja parlemen, kompensasi pejabat, dan kepercayaan publik di Indonesia.





