Parade Satir: Forest Fire in Riau

Parade Satir: ImageFX

Praktik membuka lahan dengan cara membakar hutan masih sering ditemukan di berbagai wilayah, terutama untuk memperluas kebun kelapa sawit. Meski dianggap cepat dan murah, cara ini membawa konsekuensi serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga tatanan sosial.

Parade Satir: ImageFX

Secara ekologis, pembakaran hutan mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati. Habitat alami berbagai jenis satwa dan tumbuhan musnah dalam sekejap. Di lahan gambut, api yang membakar tidak hanya menghancurkan permukaan tanah, tetapi juga menghanguskan lapisan bawah tanah yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Akibatnya, emisi gas rumah kaca meningkat drastis dan memperparah pemanasan global.

Bacaan Lainnya
Parade Satir: ImageFX

Dampak kesehatan juga sangat terasa. Asap hasil pembakaran hutan menyebar luas dan mencemari udara. Kandungan partikel berbahaya seperti PM2.5 dapat menyebabkan gangguan pernapasan, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan penyakit lainnya, terutama bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan kondisi medis tertentu.

Parade Satir: ImageFX

 

Secara sosial dan ekonomi, kebakaran hutan memicu banyak masalah. Aktivitas masyarakat terganggu, sekolah-sekolah terpaksa ditutup, dan transportasi menjadi terhambat. Biaya penanggulangan bencana meningkat, belum termasuk kerugian pertanian, perikanan, serta turunnya pendapatan akibat gangguan produktivitas. Tak jarang pula muncul konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan yang melakukan pembukaan lahan secara sepihak.

Parade Satir: ImageFX

Dari sisi hukum, pembakaran hutan adalah tindakan pidana yang diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan. Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda, sementara perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran bisa dicabut izinnya serta dituntut untuk membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

Parade Satir: ImageFX

Membakar hutan untuk pembukaan kebun sawit bukan hanya merusak alam secara permanen, tetapi juga menimbulkan dampak berantai yang merugikan masyarakat, mengganggu ekonomi, serta melanggar hukum. Praktik ini seharusnya ditinggalkan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.

Assyifa School

Pos terkait