Parade Satrikal: Rekening Dormant

Cartoon by imageFX

Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan, kecuali transaksi otomatis dari bank seperti potongan administrasi atau bunga. Rekening ini dianggap pasif dan berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal jika tidak diawasi dengan baik. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memandang keberadaan rekening dormant sebagai salah satu celah yang kerap dimanfaatkan dalam praktik pencucian uang dan kejahatan terorganisir lainnya.

Cartoon by imageFX

Hingga pertengahan 2025, PPATK mencatat lebih dari 31 juta rekening tidak aktif telah diblokir sementara dengan nilai dana mencapai sekitar enam triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, lebih dari 140 ribu rekening telah tidak aktif selama lebih dari sepuluh tahun dan menyimpan dana senilai lebih dari 428 miliar rupiah. Banyak di antaranya tidak diperbarui datanya oleh pemilik, sehingga rawan digunakan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik asli. Rekening-rekening tersebut berpotensi menjadi tempat penampungan hasil kejahatan seperti judi online, perdagangan narkotika, korupsi, bahkan terlibat dalam transaksi yang dikendalikan oleh pihak-pihak yang menggunakan identitas palsu atau sistem nominee.

Bacaan Lainnya
Cartoon by imageFX

Pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana oleh jaringan kriminal. PPATK menekankan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan dana nasabah tetap aman. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap sistem keuangan serta keamanan nasabah sendiri. Perbankan juga memastikan bahwa operasional mereka tidak terganggu dan tetap dapat melayani kebutuhan nasabah lainnya sebagaimana mestinya.

Cartoon by imageFX

Namun, kebijakan ini memicu kepanikan di tengah masyarakat. Banyak nasabah mengaku terkejut saat mengetahui rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebagian dari mereka menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang seperti pendidikan anak atau dana darurat, dan tidak melakukan transaksi secara rutin. Ketidaktahuan masyarakat terhadap kriteria rekening dormant membuat sebagian dari mereka menganggap bahwa uang mereka “dirampas” atau dibekukan secara sepihak. Media sosial dan forum daring pun dipenuhi keluhan serta kekhawatiran, mencerminkan kurangnya sosialisasi dan komunikasi langsung antara pihak berwenang dan masyarakat umum.

Cartoon by imageFX

Bagi nasabah yang terdampak, PPATK membuka akses pengajuan keberatan dan klarifikasi melalui formulir daring. Pengaktifan kembali rekening dapat dilakukan setelah proses verifikasi yang memakan waktu antara lima hingga dua puluh hari kerja tergantung pada kelengkapan informasi yang diberikan. Nasabah bisa memeriksa status rekening mereka melalui ATM, mobile banking, atau datang langsung ke kantor cabang bank.

Cartoon by imageFX

Meski kebijakan ini menuai dukungan dari sejumlah pihak, seperti DPR dan OJK, ada pula masukan agar proses pemblokiran dilakukan secara lebih komunikatif. Beberapa pihak menilai bahwa rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu belum tentu terindikasi penyimpangan, terutama jika digunakan untuk keperluan khusus seperti menabung dana pendidikan atau darurat. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih transparan dan selektif tetap diperlukan agar kebijakan ini tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Cartoon by ImageFX

Kendati demikian, secara umum langkah PPATK ini dinilai sebagai upaya penting untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dengan mencegah penyalahgunaan rekening pasif, negara berupaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial sekaligus melindungi hak dan keamanan dana masyarakat yang sah. Namun, keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada keterbukaan informasi dan upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu.

Pos terkait