Pemerintah Provinsi Riau Segel Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Kampar

Pemerintah Provinsi Riau menyegel aktivitas galian C ilegal di Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar, setelah inspeksi mendadak menemukan PT Azul Makona Kreasindo melakukan penambangan di luar lokasi izin yang telah ditetapkan.

Kampar (Outsiders) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menemukan aktivitas galian C ilegal saat melakukan inspeksi mendadak di Kabupaten Kampar, Senin 2 Maret 2026.

Dalam sidak tersebut, tim mendapati PT Azul Makona Kreasindo melakukan penambangan di Desa Pulau Tinggi pada lahan yang tidak sesuai dengan izin operasional yang dimiliki perusahaan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau, Ismon Simatupang, menjelaskan perusahaan tersebut memang memiliki izin usaha pertambangan seluas 148.135,72 meter persegi atau sekitar 14,8 hektare. Namun, aktivitas di lapangan justru dilakukan di lahan milik PT Surya Andalan Abadi yang tidak tercantum dalam izin.

Menurut Ismon, kondisi tersebut dikategorikan sebagai aktivitas penambangan ilegal karena lokasi operasional tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

Sebagai langkah penindakan, Satuan Polisi Pamong Praja Riau langsung melakukan penyegelan di lokasi tambang guna menghentikan seluruh kegiatan. Penyegelan dilakukan untuk menegaskan penghentian operasional sampai ada keputusan lebih lanjut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Riau, Vera Angelika OK, menyatakan pemerintah provinsi akan memanggil dua perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan akan mendalami alasan penambangan dilakukan di luar titik koordinat izin, termasuk kemungkinan adanya kerja sama antarperusahaan.

Tim pengawas selanjutnya akan menyusun berita acara yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dokumen tersebut akan ditandatangani bersama dan diunggah melalui sistem Online Single Submission sebagai bagian dari proses administrasi penindakan.

Pemprov Riau juga meminta masyarakat ikut mengawasi aktivitas di lokasi tersebut. Jika ditemukan kegiatan penambangan setelah penyegelan, warga diminta mendokumentasikan disertai titik koordinat sebagai bahan tindak lanjut. Pemerintah menegaskan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin permanen, dapat dijatuhkan apabila pelanggaran kembali terjadi.

Pos terkait