Polisi ungkap empat tersangka kematian anak disabilitas di Karawang

Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Fiki Novian Ardiansyah saat memberi keterangan pers terkait tewasnya bocah penyandang disabilititas, Senin (17/11/2025)

Karawang (Outsiders) – Kepolisian Resor Karawang resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anak disabilitas berinisial R, 15 tahun, di Kecamatan Cilamaya Wetan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak penganiayaan berat terhadap korban.

Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Fiki Novian Ardiansyah mengatakan penetapan itu tertuang dalam LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 11 November 2025.

Para tersangka, yakni HW, 37 tahun, warga Desa Tegalwaru; EF, 29 tahun, warga Desa Tegalsari; NK, 42 tahun, warga Desa Mekarmaya; serta TF, 31 tahun, warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Keempatnya diduga kuat terlibat langsung dalam pengeroyokan terhadap korban R pada Rabu dini hari, 5 November 2025. Peristiwa itu bermula ketika warga melihat korban mendekati rumah salah satu penduduk. Korban yang tidak memberikan respons saat ditanya memicu kecurigaan warga hingga memancing kerumunan.

Dalam situasi tersebut, para tersangka datang dan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu langsung melakukan penganiayaan dengan tudingan bahwa korban adalah maling.  “Motifnya, para pelaku berprasangka korban adalah maling,” ungkap Fiki Novian dalam keterangan persnya, Senin (17/11/2025)

R mengalami luka parah, sempat koma tujuh hari di RSUD Bayu Asih Purwakarta, dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres menegaskan penyidik telah memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Saat ini mereka telah ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait