Posbankum Desa, wajah baru keadilan di tingkat akar rumput

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Riau, Selasa (21/05/2025) Foto: Outsiders/ AP Fitriandi

Pekanbaru (Outsiders) — Pemerintah semakin serius membawa layanan hukum hingga ke pintu rumah warga desa. Terkait hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Riau, di Balai Serindit, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).

Dalam sambutannya, Supratman menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan Posbankum bukan sekadar untuk memperluas jaringan layanan hukum, melainkan untuk menghadirkan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan manusiawi di tengah masyarakat. “Posbankum adalah wadah edukasi hukum bagi masyarakat desa agar mereka tahu ke mana harus mencari pertolongan ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, banyak perkara di masyarakat yang sebenarnya tidak perlu sampai ke pengadilan. Sengketa warisan, perselisihan tanah, konflik rumah tangga, hingga tindak pidana ringan sering kali cukup diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah jika masyarakat memiliki pendamping hukum yang memahami prosesnya. “Tujuannya bukan semata menurunkan angka perkara di pengadilan, tapi menumbuhkan kesadaran hukum yang sehat dan berkeadilan,” ujar Supratman.

Gubernur Riau Abdul Wahid dan Menkum Supratman menabur kompang menandai peresemian Posbankum Riau (Foto; Outsiders/ AP Fitriandi)

Ia mengingatkan kembali pesan Presiden tentang pentingnya proporsionalitas dalam penegakan hukum. “Kalau ada orang mencuri ayam, lalu diproses dari kepolisian hingga ke pengadilan, tentu biaya yang dikeluarkan negara jauh lebih besar dari nilai ayam itu sendiri,” ucapnya. Dari analogi itu, ia menegaskan bahwa Posbankum hadir untuk mengedepankan penyelesaian yang bijak, bukan sekadar prosedural.

Posbankum diharapkan menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa di desa, tempat paralegal berperan sebagai jembatan antara warga dan aparat penegak hukum. Melalui pendekatan edukatif, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka tanpa rasa takut atau kebingungan menghadapi proses formal. “Posbankum menjadi ruang dialog hukum yang damai di tengah kehidupan desa,” kata Supratman.

Ke depan, Kementerian Hukum berencana memberikan pelatihan berkelanjutan bagi para paralegal dan kepala desa agar mampu berperan aktif sebagai penyelesai perkara di tingkat lokal. Program ini juga akan melibatkan Mahkamah Agung dan organisasi pemberi bantuan hukum agar pelaksanaannya lebih terarah dan efektif. “Kami ingin Posbankum bukan hanya simbol, tapi betul-betul bekerja memberi solusi bagi masyarakat,” tambahnya.

Duta Posbankum Nasional Sherly Tjoanda Laos yang juga Gubernur Maluku Utara (Foto: Outsiders/ AP Fitriandi)

Menkum memberikan apresiasi kepada Gubernur Riau Abdul Wahid yang dinilainya memiliki komitmen kuat dalam memperluas akses keadilan. Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan Posbankum hingga ke seluruh pelosok Riau. “Kementerian Hukum tidak bisa bekerja sendiri. Tanpa dukungan pemerintah daerah, sulit mencapai capaian seperti ini,” ujarnya.

Hadir dalam peresmian tersebut Gubernur Riau Abdul Wahid, unsur Forkompinda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, serta Duta Posbankum Nasional Sherly Tjoanda Laos yang juga Gubernur Maluku Utara.

Dengan terbentuknya 1.862 Posbankum Desa dan Kelurahan, Riau kini menjadi contoh nyata bagaimana keadilan dapat dibangun dari desa. Di balik peresmian itu, tersimpan harapan besar agar hukum tidak lagi terasa jauh dan menakutkan, melainkan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat yang ingin hidup tenteram dan berkeadilan.

Pos terkait