Privatisasi pulau di Indonesia, antara regulasi, realitas dan tantangan kedaulatan

ilustrasi: ImageFX

Oleh Syam Irfandi

Bayangkan sebuah pulau kecil yang tenang, dikelilingi laut jernih berwarna toska, dihuni oleh beberapa keluarga nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Kini, pulau itu sunyi. Akses ditutup. Sebuah plang bertuliskan “Private Island – No Trespassing” berdiri tegak di tepi pantai. Tidak ada lagi suara perahu nelayan. Hanya suara deru jet ski dan tamu berkulit pucat yang datang dari jauh. Inilah potret kecil dari fenomena privatisasi pulau di Indonesia, sebuah negara kepulauan yang ironisnya menghadapi ancaman “kehilangan” pulaunya sendiri di tengah gempuran investasi.

Dalam struktur hukum Indonesia, tidak dikenal istilah “kepemilikan pulau” secara utuh oleh individu atau perusahaan. Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UUD 1945 Pasal 33 ayat 3). Pulau, sebagai entitas geografis, termasuk bagian dari wilayah negara dan tidak dapat diperjualbelikan.

Namun, negara memberikan hak kepada warga negara dan badan hukum tertentu untuk menguasai dan memanfaatkan tanah di atas pulau, bukan pulaunya secara keseluruhan. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) melalui jenis hak seperti  Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai

Bagi pulau-pulau kecil, aturan ini diperketat melalui UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang penguasaan pulau secara eksklusif, terutama oleh asing, tanpa mempertimbangkan ekosistem dan keberadaan masyarakat lokal.

Pasal 23B UU No. 1 Tahun 2014: “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya oleh perseorangan atau badan hukum harus mempertimbangkan perlindungan masyarakat lokal dan tidak boleh membatasi akses masyarakat.”

Kementerian ATR/BPN baru- baru ini menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau secara keseluruhan. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh individu atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari luas pulau, sementara 30% sisanya wajib disediakan untuk kepentingan publik, konservasi, dan negara. Aturan ini tercantum dalam Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, sehingga privatisasi penuh atas pulau di Indonesia secara hukum tidak dimungkinkan.

Meski pulau tidak bisa dimiliki utuh, penguasaan atas lahan di seluruh bagian pulau, baik melalui pembelian, sewa jangka panjang, atau skema kerja sama, telah menciptakan situasi de facto privatisasi. Akses publik tertutup, masyarakat lokal terusir, dan pembangunan dikelola eksklusif oleh pihak swasta. Inilah bentuk privatisasi yang tidak diakui secara hukum, tapi nyata terjadi.

Pulau-pulau kecil yang berada di luar radar otoritas pusat menjadi target empuk, murah, terpencil, dan tidak terlindungi. Celah hukum juga muncul dalam bentuk perjanjian dengan pemerintah daerah atau pemberian izin investasi yang longgar. Contoh Kasus privatisasi pulau di Indonesia:

  1. Pulau Gili Tangkong, NTB – Pulau Disewakan Eksklusif: Pulau Gili Tangkong di Lombok Barat adalah salah satu pulau kecil yang disewakan kepada investor lokal untuk dijadikan resort eksklusif. Akses masyarakat umum ke pulau ini terbatas. Resort memasang papan “private island” meskipun secara hukum pulau tersebut adalah milik negara.
  2. Pulau Gili Meno, NTB – Konflik Kepentingan dan Akses Publik: Sebagian besar tanah di Pulau Gili Meno telah dibeli oleh investor asing dengan menggunakan “perusahaan boneka” WNI, praktik yang biasa digunakan untuk menyiasati aturan kepemilikan tanah oleh WNA. Akibatnya, masyarakat setempat kesulitan mengakses pantai yang selama ratusan tahun menjadi wilayah tangkap ikan.
  3. Pulau Widi, Maluku Utara – Dilelang ke Luar Negeri: Tahun 2022, publik dikejutkan oleh informasi bahwa Pulau Widi, gugusan pulau tropis yang masuk dalam kawasan konservasi, dilelang di situs lelang Sotheby’s Concierge Auctions di Amerika Serikat. Penawaran dilakukan oleh perusahaan PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang mengklaim memiliki hak pengelolaan atas kawasan tersebut.

Meski KKP menyatakan tidak ada penjualan pulau, kenyataan bahwa sebuah entitas bisnis bisa memasarkan sebuah pulau Indonesia ke pasar global menunjukkan lemahnya pengawasan negara atas aset strategis.

Fenomena privatisasi pulau berdampak serius terhadap Hak masyarakat adat dan lokal, misalnya dapat membuat komunitas nelayan kehilangan wilayah tangkap dan akses ke pantai karena lahan telah dikuasai pihak luar. Beriutnya, kehilangan fungsi sosial-ekonomi akibat  pulau tidak lagi menjadi ruang hidup rakyat, tapi dikomersialisasi sebagai objek eksklusif. Selanjutanya Kerusakan ekologi tentu tidak dapat dihindari ketika resort dan villa seringkali dibangun tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, merusak terumbu karang, mangrove, hingga habitat satwa laut. Bahkan, ancaman terhadap kedaulatan dapat terjadi bila pulau-pulau di wilayah terluar jatuh ke tangan asing secara tidak langsung melalui jaringan investasi.

Beberapa pemicu munculnya akar persoalan privatisasi pulau adalah lemahnya tata kelola pulau kecil karena tidak adanya basis data digital dan transparan tentang status hukum pulau, tumpang tindih kewenangan antar kementerian (ATR/BPN, KKP, KLHK, Pemda), minimnya pengawasan terhadap praktik jual-beli tanah di pulau kecil dan regulasi agraria yang belum sepenuhnya sinkron dengan perlindungan wilayah pesisir

Dari paparan ini ada beberapa catatan yang mungkin dapat disegerakan pemerintah untuk mengantispasi munculnya privatisasi pulau di Indonesia, yaitu:

  1. Membuat peta digital kepemilikan dan status hukum seluruh pulau kecil di Indonesia
  2. Melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan pengelolaan pulau
  3. Meninjau ulang izin-izin pengelolaan pulau yang menutup akses publik
  4. Melarang praktik pemasaran pulau secara internasional, baik eksplisit maupun terselubung
  5. Memperkuat penegakan hukum terhadap penguasaan ilegal dan perusakan lingkungan

Pulau bukan hanya sebidang tanah dikelilingi laut. Ia adalah ruang hidup, benteng pertahanan, dan identitas bangsa. Di tengah gelombang komersialisasi global, Indonesia harus menjaga pulau-pulaunya agar tetap menjadi milik rakyat, bukan eksklusif bagi segelintir pemodal. Jika tidak, di masa depan, kita mungkin harus membayar untuk bisa menginjakkan kaki di tanah air kita sendiri.

Pos terkait