Sekdaprov: Penentuan FREL Akan Menentukan Besarnya Komitmen Lingkungan Riau

ILustrasi: Hutan Gambut

Pekanbaru (Outsiders) – Pemerintah Provinsi Riau menggelar diskusi strategis terkait penentuan cakupan Forest Reference Emission Level (FREL) subnasional sebagai bagian dari implementasi program GREEN for Riau Initiative.

Pembahasan yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Riau, Selasa (10/3/2026), menjadi langkah penting dalam merumuskan kebijakan mitigasi perubahan iklim berbasis pengelolaan hutan dan lahan gambut di daerah.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa diskusi ini membahas dasar komitmen yang akan diambil pemerintah daerah dalam pengendalian emisi karbon. Menurutnya, keputusan mengenai cakupan FREL akan menentukan besarnya tanggung jawab lingkungan yang harus dijalankan.

“Kita membicarakan tentang pondasi dan urgensi dan komitmen. Tentang apakah hutannya saja atau gambutnya. Konsikuensinya komitmen lebih akan dihadapkan jika gambutnya juga ikut,” ucap Syahrial.

Pembahasan tersebut dinilai penting karena Riau memiliki karakteristik ekosistem yang kompleks antara kawasan hutan mineral dan lahan gambut. Kondisi ini menjadikan provinsi tersebut sebagai salah satu wilayah strategis dalam upaya pengendalian emisi karbon nasional.

Berdasarkan data kondisi umum daerah, luas kawasan hutan di Riau mencapai sekitar 5,33 juta hektare. Dari jumlah tersebut sekitar 60 persen berada di tanah mineral dan 40 persen berada di lahan gambut.

Total lahan gambut di Riau tercatat mencapai sekitar 3,56 juta hektare. Sementara itu, areal berhutan pada tahun 2024 mencapai sekitar 2,52 juta hektare yang terdiri dari sekitar 1,59 juta hektare hutan alam dan sekitar 0,9 juta hektare hutan tanaman seperti akasia dan eucalyptus.

FREL merupakan tolok ukur untuk menilai kinerja Indonesia dalam menjalankan program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan atau REDD+. Indikator ini dinyatakan dalam satuan ton setara karbon dioksida per tahun sebagai dasar evaluasi capaian penurunan emisi.

Tolok ukur tersebut juga digunakan untuk menilai kinerja berbagai kegiatan REDD+ seperti pencegahan deforestasi, degradasi hutan, kebakaran lahan gambut, konversi mangrove, dekomposisi gambut, hingga peningkatan stok karbon hutan.

Karena itu, penentuan cakupan FREL menjadi langkah penting dalam menentukan strategi mitigasi perubahan iklim di tingkat daerah.

Syahrial menekankan bahwa kebijakan mitigasi yang disusun harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah tidak ingin kebijakan lingkungan justru menimbulkan dampak sosial ekonomi yang merugikan masyarakat.

“Terkait penentuan frel di Provinsi Riau, Pemprov Riau ingin mitigasinya nanti tidak membuat irisan yang tidak menguntungkan masyarakat kita,” ujarnya.

Diskusi mengenai penentuan cakupan FREL subnasional di Provinsi Riau akan terus berlanjut bersama para pemangku kepentingan guna melakukan pembahasan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menentukan cakupan yang paling tepat dan seimbang dalam mendukung komitmen keberlanjutan lingkungan di Riau.

Assyifa School

Pos terkait