Siak terapkan Self-Blocking Anggaran, ASN Kerja WFA empat hari seminggu

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar. Foto: Istimewa

Siak (Outsiders) – Pemerintah Kabupaten Siak resmi memberlakukan kebijakan blokir anggaran non-prioritas atau self-blocking serta menerapkan pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara mulai April 2026.

Langkah ini diambil sebagai strategi menjaga stabilitas fiskal daerah dan memastikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan optimal.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Daerah Tahun 2026 dan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait optimalisasi belanja daerah.

“Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami terapkan untuk menjaga likuiditas kas daerah sekaligus memprioritaskan penyelesaian tunda bayar tahun 2024 dan 2025,” kata Mahadar dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, kebijakan blokir ini menyasar belanja barang, jasa dan modal yang dinilai tidak mendesak. Beberapa di antaranya kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat hingga pengadaan kendaraan dinas.

Meski demikian, Pemkab Siak memastikan sejumlah belanja wajib tetap berjalan tanpa pemblokiran. Belanja tersebut meliputi gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial serta perbaikan infrastruktur jalan.

Selain efisiensi anggaran, pemerintah daerah juga menyesuaikan pola kerja ASN melalui sistem Work From Anywhere.

Mulai April 2026, hari kerja fisik di kantor akan dipangkas menjadi empat hari dalam sepekan. Kebijakan ini diharapkan dapat menghemat penggunaan energi dan operasional perkantoran.

Namun demikian, sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja secara fisik dan tidak mengikuti skema WFA. Unit tersebut meliputi RSUD, Puskesmas, Damkar, Satpol PP serta unit teknis yang menangani perbaikan jalan.

Bagi ASN yang menjalankan WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik. Pegawai juga diwajibkan memastikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja dimatikan sebelum meninggalkan kantor.

Pemkab Siak juga menyiapkan sanksi tegas bagi perangkat daerah yang melanggar kebijakan blokir anggaran tersebut.

“Jika ada perangkat daerah yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah akan menolak penerbitan SPM. Tagihan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait,” tegas Mahadar.

Pemkab Siak berharap langkah efisiensi ini dapat memperkuat struktur keuangan daerah di tengah tantangan ekonomi global sehingga program pembangunan prioritas bagi masyarakat tetap terjaga.

Assyifa School

Pos terkait