Tak Terima THR, Karyawan Bisa Adu ke Posko Disnaker Pekanbaru

Pekanbaru (Outsiders) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan Posko Pengaduan THR 2026 telah resmi dibuka dan siap menerima laporan pekerja yang haknya tidak dipenuhi.

Bacaan Lainnya

“Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah kita buka. Karyawan bisa membuat aduan jika haknya tidak diberikan dari perusahaan,” kata Jamal, Rabu (4/3/2026).

Layanan pengaduan dapat diakses secara langsung di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Tengah. Posko beroperasi setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui tautan https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.

Jamal menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa pembayaran THR tahun 2026 harus dilakukan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Jika sebelumnya paling lambat H-7 Lebaran, maka tahun ini wajib dibayarkan paling lambat 8 Maret 2026.

“Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegasnya.

Percepatan pembayaran tersebut, lanjut Jamal, mengacu pada ketentuan dalam Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Disnaker berharap hak-hak pekerja dapat terlindungi dan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi.

Pos terkait