Uji Materiil Pasal 8 UU Pers, PWI soroti lemahnya implementasi di lapangan

Ilustrasi (imageFX)

Jakarta (Outsiders) – Isu perlindungan wartawan kembali naik ke permukaan, kali ini bukan karena kekerasan di lapangan, melainkan dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan pentingnya penguatan implementasi perlindungan wartawan, setelah mengikuti sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/10).

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI, Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai pihak terkait. Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempermasalahkan frasa “mendapat perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers karena dianggap multitafsir dan belum memberikan jaminan hukum yang kuat bagi wartawan.

Bacaan Lainnya

Dalam Keterangan Tambahan Resminya, PWI Pusat yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu dan ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun pelaksanaannya di lapangan belum maksimal.

“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” ujar Akhmad Munir.

Dari pandangan tersebut, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan, sebuah pedoman kerja bersama yang mengikat antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan. Protokol ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme penanganan kasus yang menimpa jurnalis di lapangan dan mempertegas peran negara dalam melindungi kebebasan pers.

Usulan ini mendapat perhatian dalam sidang MK yang juga menghadirkan perwakilan DPR dan Dewan Pers. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai Pasal 8 UU Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. “Frasa tersebut tidak memberi kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan dapat bekerja secara aman dan profesional,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Dewan Pers, Abdul Manan, menyebut Pasal 8 merupakan norma payung yang menjadi dasar bagi lembaganya dalam menjalankan fungsi perlindungan wartawan. Ia mengakui, persoalan utama bukan terletak pada substansi norma, melainkan penerapannya di lapangan. “Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ujarnya.

Pasal 8 UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Frasa ini menjadi dasar bagi seluruh instrumen perlindungan jurnalis di Indonesia, termasuk Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri (2017) yang menegaskan penyelesaian sengketa pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme etik, bukan pidana. Namun, dalam praktiknya, masih sering terjadi kriminalisasi terhadap wartawan atau media, terutama di tingkat daerah, ketika sengketa pemberitaan langsung dilaporkan ke aparat kepolisian.

Gagasan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan juga sejalan dengan tren global. Beberapa negara seperti Meksiko dan Filipina telah mengadopsi mekanisme perlindungan berbasis negara yang mencakup langkah hukum dan keamanan bagi jurnalis yang menghadapi ancaman serius. Indonesia dinilai perlu mengadopsi pendekatan serupa untuk memastikan wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.

Sidang di Mahkamah Konstitusi menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan hanya soal norma hukum, tetapi juga praktik nyata di lapangan. Negara, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi perlu bekerja bersama memastikan jurnalisme dapat berjalan tanpa tekanan dan rasa takut.

Dorongan PWI Pusat bukan sekadar respons atas uji materiil di MK, melainkan bagian dari upaya jangka panjang memperkuat ekosistem kebebasan pers di Indonesia. Perlindungan wartawan harus menjadi tanggung jawab aktif negara agar jurnalisme tetap hidup, kritis, dan aman.

Pos terkait