Benarkah tidak boleh membawa power bank ke dalam pesawat? Ini aturannya

Ilustrasi: ImageFX

Pekanbaru (Outsiers) – Dalam penerbangan komersial, membawa power bank diperbolehkan selama mengikuti aturan keselamatan yang telah ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil dan maskapai. Hal ini berkaitan erat dengan fakta bahwa power bank menggunakan baterai lithium-ion yang tergolong sensitif dan berisiko jika tidak ditangani dengan tepat.

Power bank dengan kapasitas di bawah 100 watt-jam (Wh) boleh dibawa ke dalam kabin pesawat tanpa memerlukan izin khusus dari maskapai. Namun, penyimpanannya hanya diizinkan di dalam bagasi kabin, tidak boleh diletakkan di dalam bagasi tercatat atau yang disimpan di ruang kargo pesawat.

Untuk perangkat dengan kapasitas antara 100 hingga 160 Wh, penumpang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari maskapai, dan jumlah yang diizinkan dibawa biasanya dibatasi maksimal dua unit per orang. Sementara itu, power bank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh sepenuhnya dilarang untuk dibawa ke dalam pesawat, baik melalui kabin maupun bagasi kargo.

Setiap power bank yang dibawa harus mencantumkan informasi kapasitas secara jelas, baik dalam satuan miliampere jam (mAh) maupun watt-jam (Wh). Tanpa label kapasitas yang akurat, petugas keamanan bandara dapat menolak power bank tersebut karena dianggap tidak memenuhi standar keselamatan.

Aturan ini diberlakukan karena baterai lithium-ion dapat menjadi sangat tidak stabil ketika mengalami gangguan seperti panas berlebih, kerusakan fisik, atau korsleting. Dalam kondisi tertentu, gangguan tersebut dapat memicu kebakaran atau ledakan yang sulit dikendalikan.

Apabila hal itu terjadi di dalam ruang kabin, kru pesawat masih memiliki kesempatan untuk segera mengambil tindakan penanganan darurat. Namun jika insiden terjadi di ruang kargo, deteksi dan penanganan bisa jauh lebih lambat atau bahkan tidak mungkin dilakukan dalam penerbangan.

Selain ancaman fisik, membawa power bank yang melebihi kapasitas yang ditentukan juga berisiko melanggar hukum hukum. Penumpang bisa dikenai sanksi berupa larangan terbang, penyitaan barang, hingga proses hukum jika terbukti membahayakan keselamatan penerbangan.

Oleh karena itu, aturan pembawaan power bank bukan semata bentuk pembatasan, melainkan langkah antisipatif untuk melindungi seluruh awak dan penumpang pesawat dari potensi insiden serius yang dapat terjadi di ketinggian.

Dengan mematuhi ketentuan ini, penumpang turut berkontribusi menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan udara. Kesadaran terhadap bahaya tersembunyi dari perangkat elektronik berkekuatan tinggi seperti power bank adalah bagian penting dari tanggung jawab bersama dalam dunia penerbangan.

Pos terkait