Keterlambatan penerbangan, maskapai wajib beri kompensasi

ImagesFX

Pekanbaru (Outsiders) — Masalah keterlambatan penerbangan atau delay kembali menjadi sorotan publik. Setelah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melayangkan protes atas keterlambatan di Bandara Bali, kini giliran tokoh publik Helmy Yahya menyampaikan keluhan serupa kepada maskapai Super Air Jet.

Dalam unggahannya di Instagram, Ahad (13/07/2025), Helmy menyarankan maskapai agar lebih menghargai waktu dan kenyamanan pelanggan. “Sekadar saran untuk @superairjet dan siapapun yang masih memerlukan dukungan pelanggan,” tulisnya.

Keterlambatan penerbangan bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak pada hak-hak penumpang. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai durasi keterlambatan, kecuali jika disebabkan oleh cuaca buruk atau gangguan teknis operasional.

Berikut rincian kompensasi bagi penumpang terdampak:

  • 30 hinnga 60 menit: Minuman ringan

  • 61 hinnga 120 menit: Makanan dan minuman ringan

  • 121 hinnga 180 menit: Makanan berat dan minuman

  • 181 hinnga  240 menit: Makanan ringan, makanan berat, dan minuman

  • Lebih dari 240 menit: Uang tunai Rp300 ribu per penumpang

  • Pembatalan penerbangan: Pengembalian tiket penuh atau pengalihan ke jadwal lain

Meskipun aturan tersebut jelas, diduga masih ada maskapai nakal yang tidak mengabaikannya meskipun hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen.

Pos terkait