Jakarta (Outsiders) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga terkait dengan praktik pengumpulan dana tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konnferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (14/03/2026), menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan permintaan dana kepada sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk kebutuhan THR.
Dalam praktiknya, Syamsul diduga memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari sejumlah kepala dinas dan pejabat daerah lainnya.
Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp610 juta yang diduga merupakan bagian dari dana yang telah terkumpul.
Selain menyita uang tunai, KPK juga mengamankan puluhan orang untuk dimintai keterangan guna mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengumpulan dana tersebut.






