Marauke (Outsiders) – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat nelayan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini difokuskan untuk meningkatkan pemahaman nelayan mengenai batas maritim Indonesia serta mencegah pelanggaran wilayah perairan negara tetangga.
Program yang diselenggarakan Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara (Asdep Taslaud) BNPP RI itu diikuti akademisi, perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta nelayan dari Distrik Merauke, Naukenjerai, Semangga, dan Malind.
Mewakili Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, kegiatan dibuka oleh Asdep Taslaud BNPP RI, Dr. Gutmen Nainggolan.
Dalam sambutannya, Gutmen mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pengetahuan dan kesadaran nelayan tentang kedaulatan negara serta batas wilayah laut Indonesia.
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengetahuan dan pemahaman nelayan terkait kedaulatan serta batas maritim Indonesia. Pelanggaran batas negara memiliki konsekuensi hukum serius karena nelayan akan dikenakan hukum negara yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai batas wilayah laut, BNPP RI juga mendorong nelayan memanfaatkan teknologi navigasi untuk meningkatkan keselamatan saat melaut.
Penggunaan GPS yang dilengkapi sistem peringatan dini serta fish finder dinilai dapat membantu nelayan menemukan lokasi ikan secara lebih efisien, menghemat bahan bakar, sekaligus mencegah kapal memasuki wilayah laut negara lain.
Gutmen mengungkapkan, hingga kini tercatat 132 nelayan asal Merauke pernah ditangkap aparat Papua Nugini karena pelanggaran batas perairan.
Menurutnya, tingginya angka pelanggaran tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk meningkatkan literasi batas maritim bagi nelayan di wilayah perbatasan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai yang mewakili Bupati Merauke mengatakan wilayah Merauke berbatasan langsung dengan Papua Nugini dan Australia sehingga rawan terjadi pelanggaran batas laut.
Ia menyebutkan sepanjang 2025 hingga awal 2026 tercatat 132 nelayan Indonesia ditahan di Papua Nugini. Pada Februari 2026 sejumlah kapal nelayan dengan 27 awak ditangkap otoritas setempat, sementara pada Maret 2026 dua kapal nelayan Indonesia kembali diamankan oleh pihak Australia.
“Pemerintah daerah terus mengimbau nelayan agar menangkap ikan di perairan Indonesia dan tidak memasuki wilayah negara tetangga,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi batas negara, edukasi penggunaan GPS, patroli bersama, hingga pemberdayaan ekonomi nelayan.
Melalui kegiatan ini, BNPP RI berharap nelayan di wilayah perbatasan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai batas maritim Indonesia, sehingga dapat melaut dengan aman tanpa melanggar wilayah negara lain.





