Sorong (Outsiders) – Perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, ditetapkan sebagai kawasan konservasi seluas 162.874,03 hektare.
Penetapan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 tertanggal 2 September 2026 itu menjadikan Maksegara sebagai Taman di Perairan.
Kawasan tersebut memiliki sejumlah ekosistem penting, terutama terumbu karang dan padang lamun. Perairan Maksegara juga menjadi habitat berbagai biota laut yang dilindungi, termasuk penyu dan dugong.
Keberadaan ekosistem tersebut menjadi salah satu alasan kawasan Maksegara mendapat perlindungan. Terumbu karang dan lamun berperan sebagai habitat berbagai biota laut sekaligus menopang produktivitas sumber daya perikanan yang dimanfaatkan masyarakat pesisir.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara mengatakan perlindungan kawasan Maksegara merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem laut di bentang laut Kepala Burung Papua.
Menurut dia, konservasi tidak hanya berkaitan dengan penambahan luas wilayah yang dilindungi. Pengelolaan kawasan juga harus memastikan sumber daya laut tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Indonesia sendiri menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045. Target tersebut mencakup perluasan kawasan sekaligus penguatan pengelolaan melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat.
Namun, penetapan Maksegara sebagai kawasan konservasi tidak berarti seluruh aktivitas masyarakat di kawasan tersebut dihentikan.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung mengatakan pengelolaan Maksegara menggunakan sistem zonasi sehingga perlindungan ekosistem dapat berjalan bersamaan dengan pemanfaatan sumber daya laut.
Dari total luas kawasan, zona inti mencakup 1.673,39 hektare. Sementara 159.176,02 hektare ditetapkan sebagai zona pemanfaatan terbatas dan 2.024,62 hektare menjadi zona lain sesuai peruntukannya.
Pembagian tersebut memungkinkan aktivitas masyarakat tetap berlangsung pada zona yang diperbolehkan dengan memperhatikan kondisi ekologis kawasan.
“Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan,” kata Firdaus.
Penetapan Maksegara juga tidak berlangsung secara tiba-tiba. Proses pembentukan kawasan telah dimulai sejak 2019 dan kemudian diperkuat melalui pencadangan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam penyusunannya, pemerintah melibatkan masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, pemerintah daerah, serta organisasi mitra pembangunan. Informasi mengenai kondisi biofisik kawasan dipadukan dengan data sosial ekonomi dan nilai budaya masyarakat untuk menentukan zonasi.
Dua kali konsultasi publik digelar di Distrik Makbon, Selemkai, dan Moraid. Sebanyak 416 pengguna sumber daya laut dari berbagai kampung ikut dalam proses tersebut.
Perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, serta lembaga adat juga dilibatkan. Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) turut memberikan pendampingan dalam proses pembentukan kawasan.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto mengatakan pendekatan tersebut menunjukkan bahwa konservasi laut tidak hanya berkaitan dengan penetapan batas wilayah.
“Konservasi bukan sekadar menetapkan batas kawasan, tetapi memastikan kawasan dikelola secara efektif, berbasis ilmu pengetahuan, serta menghormati pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah menjaga laut secara turun-temurun,” ujarnya.
Dengan luas lebih dari 162 ribu hektare, Maksegara kini menjadi salah satu kawasan yang mendapat kerangka pengelolaan khusus untuk menjaga ekosistem laut sekaligus mempertahankan ruang pemanfaatan masyarakat pesisir.
Pengelolaan kawasan akan menjadi faktor penting untuk memastikan perlindungan terumbu karang, padang lamun, penyu, dugong, dan sumber daya laut lainnya dapat berjalan beriringan dengan kegiatan perikanan dan pemanfaatan laut secara berkelanjutan.





