Surabaya (Outsiders) – Unsur patroli Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dari Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V menghentikan sebuah kapal pengangkut bahan bakar minyak yang diduga beroperasi secara ilegal di perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Sabtu (14/3/2026).
Peristiwa ini bermula ketika tim intelijen Kodaeral V mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari kapal SPOB Kurnia Abadi 019 yang melintas di jalur pelayaran tersebut. Informasi itu segera diteruskan ke staf operasi untuk dilakukan penindakan di lapangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unsur patroli KAL Katon dari Satuan Patroli Kodaeral V langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai.
Setelah berhasil dihentikan di perairan APBS, tim pemeriksa dari kapal patroli naik ke atas kapal SPOB Kurnia Abadi 019 untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen dan muatan kapal.
Dari hasil pemeriksaan di laut, kapal tersebut diduga berlayar tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kapal berukuran 222 Gross Tonnage (GT) itu diketahui mengangkut sekitar 380 kiloliter bahan bakar jenis High Speed Diesel (HSD).
Kapal tersebut diawaki enam orang anak buah kapal dengan nakhoda berinisial AD.
Pemeriksaan awal juga menemukan bahwa kapal tersebut tidak tercatat memiliki perusahaan atau badan hukum sebagai pemilik resmi. Sementara agen kapal yang tercantum dalam dokumen awal diketahui menggunakan inisial B/T.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan di laut, unsur patroli KAL Katon kemudian mengawal kapal SPOB Kurnia Abadi 019 menuju pangkalan Surabaya.
Kapal beserta seluruh awak selanjutnya diserahkan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dari pendataan sementara, potensi kerugian negara yang berkaitan dengan muatan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Penegakan Hukum dan Keamanan Laut yang digelar TNI Angkatan Laut untuk menjaga keamanan jalur pelayaran strategis sekaligus mencegah berbagai pelanggaran hukum di wilayah perairan nasional. Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut, Muhammad Ali, agar seluruh jajaran TNI AL terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di laut.





