Polisi amankan tiga pengedar Sabu saat gerebek Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru

Tim opsnal melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang dikenal masyarakat sebagai lokasi rawan transaksi narkoba, Sabtu malam (17 /1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Foto: Ist

Pekanbaru (Outsiders) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Tim opsnal melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang dikenal masyarakat sebagai lokasi rawan transaksi narkoba, Sabtu malam (17 /1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang dikendalikan seorang pria bernama Rafi di Gang Suri Tauladan. Respon cepat aparat dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika. Mereka masing-masing berinisial Rafi (27), pengangguran asal Sukajadi; Burhan alias Dabur (38), buruh asal Senapelan; serta Riki (39), seorang sopir yang merupakan warga setempat. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan.

Selain itu, polisi juga mengamankan delapan orang lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Kedelapan orang tersebut diduga sebagai pengguna narkotika dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan bermula saat tim opsnal terlebih dahulu mengamankan Riki di sebuah rumah di simpang Gang Suri Tauladan,” ujar Jacub, Senin (19/1/2026).

Jacub menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap Riki yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah lainnya yang menjadi target utama.

Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan Rafi dan Burhan alias Dabur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 2,11 gram, puluhan plastik klip kosong, sembilan kaca pirex, serta uang tunai Rp660.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung berupa satu unit ponsel merek Vivo milik Rafi, ponsel Realme milik Burhan, serta ponsel Samsung dan dompet milik Riki. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka Rafi mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Amek yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang,” ucap Jacub.

Assyifa School

Pos terkait