Siak (Outsiders) – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan ribuan tenaga honorer non ASN yang tidak masuk dalam database nasional belum akan dirumahkan. Total sebanyak 3.590 honorer tetap diberi ruang bekerja sembari menunggu penerapan skema kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan langkah ini merupakan hasil dari arahan langsung Bupati Siak Dr Afni Z yang sejak awal meminta jajaran pemerintah daerah mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan pelayanan publik.
“Sebenarnya ini persoalan yang juga terjadi di banyak daerah lain. Tidak sedikit daerah yang memilih langsung merumahkan honorer. Namun Ibu Bupati meminta kami mencari jalan keluar yang tidak bertentangan dengan aturan, bahkan beliau langsung berkoordinasi dengan Kepala BKN RI Prof Zudan di Kepulauan Riau,” ujar Mahadar, Minggu (18/1/2026).
Mahadar menjelaskan, sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB tahun 2022 yang diperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah pusat telah melarang perekrutan tenaga honorer baru. Meski demikian, di lingkungan Pemkab Siak masih terdapat perekrutan tenaga honorer pada tahun 2023 hingga 2025.
Data Pemkab Siak mencatat honorer yang direkrut pada 2025 atau memiliki masa kerja satu tahun berjumlah 838 orang. Honorer dengan masa kerja dua tahun atau direkrut pada 2024 sebanyak 406 orang, sementara honorer dengan masa kerja tiga tahun atau direkrut pada 2023 mencapai 262 orang. Sebagian besar berada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup, khususnya pada sektor kebersihan.
“Ibu Bupati menilai keberadaan guru, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan masih sangat dibutuhkan. Ada yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan belasan hingga puluhan tahun. Karena itu tidak mungkin dilepas begitu saja, sementara anggaran untuk mereka sebenarnya telah tersedia,” kata Mahadar.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Siak mengutus Sekda bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP. Hasil koordinasi tersebut membuka peluang solusi sementara agar pelayanan dasar masyarakat tidak terganggu.
Dalam jangka pendek, Pemkab Siak tetap menerbitkan surat keputusan honorer non ASN melalui kepala dinas masing-masing. Selama masa ini, honorer tetap menerima gaji seperti biasa. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan.
“Solusi jangka panjangnya adalah pengalihan kontrak kerja melalui mekanisme outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Itu satu-satunya skema yang saat ini dibenarkan oleh negara,” ujar Mahadar.
Mahadar menegaskan, pelaksanaan kebijakan sementara tersebut harus berada di bawah pengawasan ketat. Pemkab Siak juga akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak agar proses pembayaran gaji tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kami wajib memastikan seluruh persyaratan dipenuhi. Mulai dari kronologis perekrutan, alasan perekrutan di tengah larangan, hingga dampak sosial ekonomi jika tenaga honorer dirumahkan. Semua ini merupakan diskresi pimpinan yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Untuk itu, Pemkab Siak membentuk delapan tim khusus yang diketuai Sekda guna melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN. Tim ini bekerja selama tiga hari, terhitung 19 hingga 21 Januari 2026.
“Ibu Bupati mengerahkan seluruh pejabat tinggi, staf ahli, asisten, dan Inspektorat untuk turun langsung ke OPD. Kami mengimbau honorer non ASN mengikuti seluruh proses dengan tertib agar hak mereka, khususnya pembayaran gaji, dapat dipenuhi,” kata Mahadar.
Mahadar menambahkan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan data yang tidak memenuhi ketentuan, maka Pemkab Siak tidak memiliki pilihan selain menghentikan kontrak kerja tenaga honorer tersebut.
“Prinsipnya pemerintah daerah telah berupaya maksimal. Selanjutnya sangat bergantung pada kelengkapan dan keabsahan data untuk dialihkan ke skema outsourcing atau PJLP. Anggaran sudah tersedia, yang terpenting tidak melanggar aturan,” pungkas Mahadar.





