Respon 17+8, DPR Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi terkait tuntutan 17+8, di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025).

Jakarta (Outsiders) — DPR RI resmi menetapkan enam keputusan penting sebagai respons atas desakan publik yang tergabung dalam tuntutan “17+8 Rakyat”. Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Dasco menyampaikan, hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi yang diselenggarakan pada Kamis (4/9/2025), poin utamanya adalah memutuskan penghentian sejumlah fasilitas anggota dewan.

“Keputusan ini ditandatangani pimpinan DPR, yaitu Ibu Puan Maharani, saya sendiri, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujarnya.

Adapun enam keputusan DPR tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR sejak 31 Agustus 2025.

  2. Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.

  3. Pemangkasan fasilitas anggota DPR, meliputi biaya listrik, telepon, komunikasi, dan transportasi.

  4. Pemberhentian pembayaran hak keuangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan partainya.

  5. Koordinasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan mahkamah partai politik terkait penonaktifan anggota.

  6. Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Keputusan ini muncul setelah gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat sipil akhir Agustus 2025 yang menuntut pembatasan fasilitas DPR, transparansi anggaran, serta penghentian kekerasan aparat.

Sebelumnya, Kamis (04/09/2025), sejumlah pegiat media sosial hingga influencer menyerahkan tuntutan rakyat ’17+8′ atau 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang ke perwakilan DPR di Jakarta,

Isi tuntan tersebut adalah:

  1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
  2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
  3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
  5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
  6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
  7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
  8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK. Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chromebook Sebelum Pengadaan Dimulai
  9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
  10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
  13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
  15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
  16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Delapan lainnya adalah:

  1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
  2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
  3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
  4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
  5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
  6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
  7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
  8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

Pos terkait