Jakarta (Outsiders) – Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ke Pembicaraan Tingkat II atau rapat paripurna DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menteri Pariwisata Widiyanti menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dalam penyusunan RUU tersebut. “Kami berterima kasih telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah sampai pada langkah untuk membawanya pada pembicaraan tingkat II,” ujarnya.
Dalam draf RUU ini disepakati tiga pokok utama yakni penguatan ekosistem pariwisata, peningkatan pendidikan pariwisata baik formal maupun non-formal, serta diplomasi budaya melalui promosi berbasis budaya.
Selain itu, RUU juga memuat pengaturan tentang perencanaan pembangunan pariwisata berkualitas, pengembangan destinasi secara terpadu, pemasaran, industri pariwisata, hingga penguatan desa wisata.
Widiyanti menegaskan, RUU ini akan menjadi landasan penting bagi pariwisata nasional yang berorientasi pada kualitas, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengapresiasi masukan dari 18 kementerian yang terlibat dalam pembahasan.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan agar pemerintah segera menyusun aturan turunan setelah RUU ini ditetapkan. “Ada 12 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden yang perlu segera ditindaklanjuti,” katanya.
Pembicaraan Tingkat II di DPR nantinya akan menjadi forum pengambilan keputusan akhir apakah RUU Kepariwisataan disetujui menjadi undang-undang.





