Jakarta (Outsiders) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08. Tahun 2025. Keputusan tersebut menandai berakhirnya dualisme kepengurusan sekaligus kembalinya PWI sebagai organisasi wartawan yang sah secara hukum.
Permohonan pengesahan diajukan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn, berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025. Pendaftaran perubahan badan hukum perkumpulan dilakukan pada 11 September 2025 dan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menyebut penerbitan SK berlangsung cepat berkat kelengkapan data dan sistem layanan digital. “Hari ini pendaftaran masuk, dan hari ini juga SK terbit. Semua berkat sistem digital yang memudahkan,” katanya, Kamis (11/9/2025).
Dalam keputusan tersebut, Akhmad Munir ditetapkan sebagai Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara Atal S Depari tercatat sebagai Ketua Dewan Kehormatan.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Munir yang juga Direktur Utama LKBN Antara.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Dirjen AHU Widodo, dan jajaran Kemenkumham atas dukungan penuh dalam proses pengesahan. “Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Kami siap berkontribusi bagi wartawan, komunitas pers, dan bangsa,” ujar Munir yang juga Direktur Utama LKBN Antara.
Ia menyerukan kepada seluruh anggota PWI di seluruh daerah untuk kembali solid, menjaga marwah organisasi, dan memperkuat peran wartawan dalam kehidupan berbangsa.





