Jakarta (Outsiders) — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan aturan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi niaga elektronik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
PMK tersebut menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut PPh 22 dari para pedagang yang bertransaksi di platform digital. Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
Dalam Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa besaran PPh 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Pungutan tersebut berada di luar kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketentuan ini berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pedagang wajib menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas tersebut.
Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a. Pembebasan tersebut juga dibuktikan melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada PPMSE.
PMK 37/2025 juga mengatur beberapa pengecualian, antara lain:
-
Jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra aplikasi transportasi daring,
-
Penjualan barang/jasa yang disertai surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh,
-
Penjualan emas perhiasan, emas batangan, serta batu permata oleh produsen dan pedagang emas,
-
Transaksi pulsa, kartu perdana, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap dapat memperluas basis pajak di sektor digital tanpa membebani pelaku usaha kecil.





