Pekanbaru (Outsiders) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kembali mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan pemerintah selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mengikuti Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Menurut Agung, hingga pertengahan Ramadan masih ditemukan beberapa tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut, salah satunya tempat biliar yang tetap beroperasi pada malam hari.
“Ada beberapa yang masih membuka tempat biliard, contohnya masih ada yang buka malam hari,” kata Agung, Senin (9/3/2026).
Menanggapi hal tersebut, ia memastikan pemerintah kota akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
Agung mengaku telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan serta meminta pelaku usaha menghentikan operasional yang melanggar ketentuan selama Ramadan.
“Karena kami masih menerima informasi ada beberapa titik yang membuka usaha biliard, walaupun jumlahnya tidak banyak,” ujarnya.
Ia menegaskan tempat usaha yang terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Ramadan akan dikenakan sanksi hingga penutupan tempat usaha.
“Kalau itu kita temukan tentu akan kita tutup dan diberikan sanksi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan yang ditandatangani langsung oleh Agung Nugroho pada 17 Februari 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, asosiasi pengusaha, organisasi kemasyarakatan, pengurus masjid dan mushala, serta masyarakat di Kota Pekanbaru.
Dalam aturan tersebut, tempat hiburan seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, dan tempat biliar termasuk yang berada di dalam hotel diwajibkan tutup selama Ramadan. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi usaha pijat kesehatan dan refleksi.
Sementara itu, restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha kuliner lainnya tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu layanan.
Pada pukul 06.00 hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang atau pesan antar. Sedangkan mulai pukul 16.00 hingga 05.00 WIB, pelaku usaha diperbolehkan melayani makan di tempat maupun layanan pesan antar.





