Marauke (Outsiders) – Aktivitas perdagangan masyarakat di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini (PNG) harus mengikuti ketentuan perlintasan barang yang berlaku. Pelaku usaha Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa barang dari PNG melalui kendaraan roda empat perlu memperhatikan batas nilai barang serta kewajiban kepabeanan ketika memasuki wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam forum koordinasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, Kabupaten Merauke, Senin (28/9/2026).
Kepala Bea dan Cukai Pabean C Merauke Isa Ramadhan menjelaskan, barang bawaan yang nilainya melebihi USD 300 atau sekitar Rp5,2 juta per bulan tidak memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Barang yang melampaui batas tersebut harus memenuhi ketentuan impor, termasuk persyaratan perizinan serta pembayaran bea masuk dan pajak sesuai regulasi kepabeanan.
Ketentuan nilai barang tersebut menjadi penting bagi pelaku usaha yang rutin membawa barang dari PNG. Pelintas perlu memahami status barang yang dibawa, nilai barang, serta kewajiban yang muncul ketika nilai barang melewati batas fasilitas pembebasan. Kepastian mengenai ketentuan tersebut juga membantu pelaku usaha menghitung biaya dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan perlintasan.
Pengaturan perlintasan juga berkaitan dengan posisi masyarakat perbatasan yang memiliki hak berdasarkan ketentuan Indonesia dan PNG. Masyarakat pelintas batas tradisional, khususnya Orang Asli Papua (OAP) di Sota, dapat melakukan perlintasan sesuai ketentuan dalam Basic Agreement antara Indonesia dan PNG. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengaturan aktivitas masyarakat yang memiliki hubungan sosial dan ekonomi lintas batas.
PLBN Sota saat ini masih melayani jalur perlintasan tradisional dan belum memiliki counterpart dari Border Post Weam di wilayah PNG. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengaturan aktivitas perlintasan barang yang dibawa WNI dari PNG. Koordinasi lintas instansi diperlukan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk pelintas Nusantara atau pendatang yang membawa barang dari PNG menggunakan kendaraan roda empat, forum menyepakati kegiatan perlintasan sementara dapat dilakukan setiap Selasa dan Kamis. Pelaksanaan kegiatan tetap berada dalam pengawasan unsur Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) PLBN Sota. Setiap barang yang masuk akan mendapatkan pelayanan, pemeriksaan, dan pengawasan sesuai kewenangan masing masing instansi.
Pengaturan jadwal tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. PLBN Sota juga menyiapkan tambahan waktu pelayanan pada sore hari untuk menyesuaikan kebutuhan perlintasan di lapangan. Pelayanan di luar waktu yang disepakati tetap dapat diberikan berdasarkan koordinasi dan kondisi situasional dengan pengawasan unsur CIQS.
Aspek kepabeanan menjadi bagian penting dalam pengawasan barang lintas batas. Bea dan Cukai menyatakan pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis melalui ruang dialog bersama masyarakat dan pelaku usaha. Pendekatan tersebut tetap berjalan dalam koridor ketentuan kepabeanan sehingga setiap barang yang masuk dapat dipastikan status dan kewajibannya.
Ketentuan perlintasan juga memperhatikan hubungan sosial masyarakat di kawasan perbatasan. Forum menyepakati pelaku usaha yang membawa barang dari PNG melibatkan tokoh adat Kampung Sota dalam kegiatan usahanya. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga komunikasi sosial dan mengantisipasi potensi kecemburuan antara masyarakat OAP Kampung Sota dan pedagang Nusantara.
Kepala PLBN Sota B. Mathilda Pusung mengatakan koordinasi diperlukan untuk menyikapi perkembangan aktivitas barang yang dibawa masuk dari PNG oleh pelintas WNI. Aktivitas tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka ketentuan perlintasan yang berlaku, termasuk Basic Agreement antara Indonesia dan PNG. Penyesuaian pengaturan diperlukan agar aktivitas masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan dengan kepastian pelayanan serta pengawasan.
Dengan ketentuan tersebut, pelaku usaha perlu memastikan barang yang dibawa dari PNG memenuhi persyaratan sebelum memasuki Indonesia. Nilai barang menjadi salah satu faktor penting karena barang yang melewati batas USD 300 tidak memperoleh fasilitas pembebasan pajak dan dapat dikenai ketentuan impor. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bagian dari kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan.
Forum koordinasi PLBN Sota melibatkan unsur CIQS, Pemerintah Distrik Sota, tokoh adat, serta pelaku usaha. Koordinasi tersebut diarahkan untuk menjaga kelancaran perlintasan, memberikan kepastian pelayanan, dan memastikan pergerakan barang dari PNG ke Indonesia berlangsung sesuai ketentuan. Pengaturan yang sama menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia dan PNG.





