Cegah Kendaraan Ilegal, PLBN Motaain Bentuk Pos Pemeriksaan Terpadu di Perbatasan

Lanskap PLBN Motaain

Belu (Outsiders) – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain mengambil langkah cepat menanggapi isu kendaraan tanpa dokumen resmi yang diduga lolos pemeriksaan kepolisian dan kepabeanan. Sebagai tindak lanjut, PLBN menggelar forum koordinasi lintas instansi di Motaain baru- baru ini.

Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, mengatakan rapat tersebut merupakan upaya memperkuat sinergi antarinstansi yang bertugas di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.

Bacaan Lainnya

“Fenomena ini menjadi refleksi bahwa kolaborasi di lapangan perlu diperkuat agar pengawasan berjalan lebih optimal dan terpadu,” ujarnya.

Forum dihadiri Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad Letkol Arm Erlan Wijatmoko, Kasi P2 Bea Cukai Atambua Setyo Nugroho, Kanit Regident Polres Belu Ristiani Densi Doko, serta perwakilan Imigrasi, Karantina, TNI-Polri, dan pengelola PLBN Motaain.

Dalam rapat tersebut disepakati perlunya pemeriksaan bersama terhadap seluruh kendaraan baru maupun bekas yang akan diekspor ke Timor Leste. Pemeriksaan dilakukan di luar kawasan Zona Inti atau Pabean dengan melibatkan unsur Bea Cukai, Kepolisian, Karantina, Imigrasi, dan PLBN.

“Setiap kendaraan yang akan diekspor wajib diperiksa menyeluruh sebelum memasuki kawasan inti. Ini penting untuk memastikan tidak ada celah hukum atau praktik ilegal di perbatasan,” kata Maria.

Selain kendaraan ekspor, pengawasan juga akan diperketat terhadap angkutan lintas batas negara (ALBN) seperti Bus Bagong. Setiap penumpang wajib turun bersama barang bawaannya untuk pemeriksaan.

Untuk memperkuat sistem pengawasan, PLBN Motaain mengusulkan pembentukan Pos Terpadu Pemeriksaan Bersama di luar Zona Inti, tepatnya di depan Wisma Indonesia.

“Langkah ini strategis agar pengawasan berjalan efektif tanpa menghambat kelancaran arus perlintasan,” tambah Maria.

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur, Letkol Arm Erlan Wijatmoko, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai pembentukan pos pemeriksaan terpadu merupakan langkah tepat guna mencegah potensi pelanggaran di perbatasan.

“Kami mendukung penuh inisiatif ini karena pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi P2 Bea Cukai Atambua Setyo Nugroho menegaskan, Bea Cukai hanya memiliki kewenangan verifikasi administratif terhadap dokumen ekspor sesuai PMK Nomor 52/PMK.04/2021. Untuk memastikan status hukum kendaraan, pihaknya mengacu pada data kepolisian.

Kanit Regident Polres Belu, Ristiani Densi Doko, menambahkan bahwa verifikasi status hukum kendaraan dilakukan secara berjenjang melalui Korlantas Polri.

Melalui forum tersebut, PLBN Motaain berharap koordinasi lintas instansi semakin solid guna mewujudkan pengelolaan perbatasan yang aman, transparan, dan berintegritas.

Pos terkait