Diduga langgar aturan pelayaran, TNI AL amankan dua kapal pengangkut nikel

Detik- detik personil KRI Bung Hatta 370 TNI Angkatan Laut saat mendekati salah satu kapal yang diduga menyalahi prosedur pengangkutan laut di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (25/11/2025). Foto: Dispenal

Sulteng (Outsiders) – Kru KRI Bung Hatta 370 TNI Angkatan Laut mengamankan dua kapal yang diduga melakukan pelanggaran pengangkutan nikel di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (25/11/2025)

Proses pengamanan dilakukan setelah personil TNI AL menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pelayaran kedua kapal tersebut.

Kapal yang diperiksa adalah TB Prima Mulia 06 dengan tongkang Prima Sejati 308 serta TB Nusantara 3303 dengan tongkang Graham 3303.

Keduanya mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang direncanakan dikirim ke PT IMIP Morowali. Masing masing kapal diawaki sepuluh ABK berkewarganegaraan Indonesia dan dinakhodai masing- masing berinisial A dan RM.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa proses pengapalan dilakukan dari jetty PT DMS yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena penyalahgunaan ruang laut.

Selain itu, kapal diketahui berpindah dari jetty menuju area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG). Petugas juga menemukan ketidakhadiran nakhoda saat kapal melakukan olah gerak serta ketiadaan dokumen kapal dan dokumen muatan yang sah.

Temuan tersebut belum dikategorikan sebagai pelanggaran sampai proses hukum yang dilakukan di Lanal Kendari selesai, namun KRI Bung Hatta mengawal kedua kapal ke pangkalan terdekat sebagai bagian dari prosedur keamanan pelayaran dan untuk memastikan pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.

TNI AL menyatakan tindakan pengamanan ini penting untuk menjaga keamanan aktivitas transportasi nikel yang terus meningkat di kawasan tersebut.

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan bahwa setiap operasi penegakan hukum di laut dilakukan sesuai aturan dan tetap menghormati hak semua pihak selama proses berlangsung.

Pos terkait