Haram buang sampah sembarangan, seruan agama untuk bumi yang sesak

ilustrasi (imagefx)

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2014 menyatakan tegas bahwa membuang sampah sembarangan termasuk perbuatan haram. Penegasan ini menjadi alarm bahwa persoalan sampah telah mencapai titik genting.

Pekanbaru (Outsiders) – Di banyak kota, sampah menjadi pemandangan sehari-hari. Plastik yang tersangkut di ranting pohon, bungkus makanan yang mengambang di parit, hingga tumpukan limbah rumah tangga yang ditinggalkan di pinggir jalan. Lama kelamaan, kebiasaan buruk itu dianggap hal biasa.

Namun bagi Majelis Ulama Indonesia, perilaku seperti ini bukan sekadar tindakan yang mengganggu pandangan mata. Pada tahun 2014, melalui Fatwa Nomor 41, MUI menyampaikan pesan tegas. Membuang sampah sembarangan bukan hanya kebiasaan buruk tetapi masuk kategori perbuatan haram.

Penegasan ini lahir dari pertimbangan mendalam tentang dampak sampah. Tindakan sederhana seperti melempar plastik ke selokan dapat menimbulkan banjir, penyakit, serta pencemaran yang merusak ekosistem. Dalam pandangan agama, segala hal yang menyebabkan mudarat harus dicegah.

Karena itu, perbuatan membuang sampah sembarangan dinilai tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga membahayakan banyak kehidupan. Fatwa ini mengangkat persoalan sampah ke tingkat yang lebih tinggi, bukan lagi sekadar urusan tata kota tetapi problem moral yang menyentuh hubungan manusia dengan lingkungan.

Terlepas dari lokasi atau situasinya, fatwa tersebut menekankan bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan. Selama ini, banyak yang menganggap bahwa pengelolaan sampah adalah tugas pemerintah, petugas kebersihan, atau pihak tertentu. Padahal, sumber utama sampah adalah perilaku individu.

MUI mengingatkan bahwa kesadaran pribadi adalah pondasi utama. Saat seseorang sengaja membuang sampah sembarangan, ia telah mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan dan meremehkan nilai agama tentang kebersihan.

Fatwa ini juga menumbuhkan pemahaman baru. Biasanya, masyarakat melihat isu sampah dari sisi teknis seperti kekurangan tempat sampah atau layanan kebersihan. Namun fatwa ini membawa sudut pandang spiritual. Kebersihan bukan sekadar urusan estetika tetapi bagian dari ibadah.

Dengan menyebut tindakan membuang sampah sembarangan sebagai perbuatan haram, MUI mendorong perubahan perilaku dengan pendekatan nilai. Alam tidak lagi dianggap sebagai ruang yang bebas diperlakukan semaunya. Ia adalah amanah yang harus dijaga.

Sejak fatwa tersebut diumumkan, banyak komunitas mulai membicarakannya. Masjid memasang papan peringatan, sekolah menjadikannya bahan diskusi di kelas, dan beberapa daerah memanfaatkan fatwa ini untuk menggerakkan kampanye kebersihan.

Meski tidak semua tempat sepenuhnya berubah, suara fatwa menjadi dorongan kuat agar masyarakat lebih peduli. Larangan itu menyentuh sisi batin, terutama bagi mereka yang melihat lingkungan sebagai bagian dari kehidupan yang harus dihormati.

Namun tantangannya tetap besar. Kebiasaan membuang sampah sembarangan sudah mengakar. Beberapa orang masih merasa tindakan itu tidak signifikan. Padahal, satu bungkus plastik yang dibuang begitu saja bisa menutup saluran air dan menimbulkan banjir yang merugikan banyak orang.

Fatwa ini berusaha memutus rantai kelalaian itu. Melalui larangan haram, MUI memberi garis batas yang jelas bahwa sampah bukan urusan sepele. Setiap tindakan yang merugikan lingkungan adalah pilihan yang mempengaruhi banyak kehidupan.

Di balik ketegasan fatwa ini, tersirat ajakan untuk kembali melihat hubungan manusia dengan bumi. Lingkungan tidak bisa lagi menjadi korban dari perilaku yang tidak bertanggung jawab. Larangan haram buang sampah sembarangan menjadi langkah untuk mendorong perubahan cara berpikir.

Ketika masyarakat memahami bahwa perbuatan itu merusak dan bertentangan dengan nilai agama, harapannya muncul kesadaran baru. Bahwa menjaga bumi bukan pilihan tetapi kewajiban.

Pos terkait