Malaysia kembali deportasi 44 PMI ilegal

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan bersama 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (9/11) sore. Foto: dok BP3MI

Dumai (Outsiders) – Sebanyak 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (9/11) sore. Mereka dipulangkan usai diamankan otoritas Malaysia karena bekerja tanpa dokumen resmi.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan para PMI itu sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Pemulangan dilakukan melalui koordinasi antara KJRI Johor Bahru dan BP3MI Riau.

Bacaan Lainnya

“Dari 44 orang, 36 laki-laki dan delapan perempuan, tiga di antaranya sakit. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia,” ujar Fanny.

Setibanya di Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen dan kesehatan sebelum dibawa ke Rumah Ramah PMI untuk pendataan dan pemulangan ke daerah asal.

Tiga orang diketahui dalam kondisi sakit, dua asal NTB mengalami gatal-gatal dan hipertensi, sedangkan satu asal Riau menderita TBC.

Fanny mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal. “Risikonya besar, banyak yang akhirnya tertangkap dan dideportasi dalam kondisi memprihatinkan,” katanya.

Pos terkait