Pekanbaru (Outsiders) – Persoalan paling komplek terkait batas negara adalah perbatasan laut. Tidak hanya masalahan penetapan batas wilayah saja yang menjadi perhatian penuh, namun fenoma sosial, ekonomi dan budaya juga perlu dicermati oleh masing- masing negara yang berbatas.
Perbatasan laut suatu negara diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang menjadi acuan utama hukum laut internasional. Sementera, Indonesia meratifikasi UNCLOS melalui Undang- undang Nomor 17 tahun 1985. Dalam konvensi ini, dikenal tiga jenis batas laut utama:
- Laut Teritorial (Territorial Sea)
Jarak maksimal 12 mil laut (sekitar 22,2 km) dari garis pangkal (baseline). Di wilayah ini, negara memiliki kedaulatan penuh, termasuk atas air, dasar laut, dan ruang udara di atasnya. - Zona Tambahan (Contiguous Zone)
Maksimal 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini, negara dapat melakukan penegakan hukum terkait bea cukai, pajak, imigrasi, dan sanitasi. - Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Maksimal 200 mil laut dari garis pangkal. Di sini, negara berhak atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam (ikan, minyak, gas, dll), namun tidak memiliki kedaulatan penuh atas ruang lautnya. - Landas Kontinen (Continental Shelf)
Batas alam dasar laut yang bisa meluas hingga 350 mil laut dari garis pangkal. Berfungsi sebagai tempat negara dapat mengeksplorasi sumber daya non-hayati.
Karena posisinya di antara dua samudra besar dan dikelilingi banyak negara, Indonesia memiliki perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, yaitu:
| No | Negara Tetangga | Lokasi Perbatasan Laut | Status |
| 1 | India | Samudra Hindia, barat Sumatra | Sudah ditetapkan |
| 2 | Thailand | Laut Andaman | Sudah ditetapkan (ZEE dan landas kontinen) |
| 3 | Malaysia | Selat Malaka, Laut Sulawesi | Sebagian masih sengketa (Ambalat) |
| 4 | Singapura | Selat Singapura | Sebagian ditetapkan, sebagian masih negosiasi |
| 5 | Vietnam | Laut Natuna | Telah disepakati (ZEE) pada 2022 |
| 6 | Filipina | Laut Sulawesi, Laut Mindanao | Sudah ditetapkan (ZEE) |
| 7 | Palau | Timur laut Papua | Dalam proses delimitasi |
| 8 | Papua Nugini | Laut Arafura, Selat Torres | Sudah ditetapkan |
| 9 | Timor Leste | Laut Timor | Sebagian masih dalam negosiasi pasca pemisahan dari Indonesia |
| 10 | Australia | Laut Timor, Laut Arafura | Telah disepakati (Treaty of Perth 1997 dan lainnya) |

Beberapa wilayah laut Indonesia masih mengalami ketidakjelasan batas atau sengketa yang melibatkan negara lain, dantaranya:
- Ambalat dengan Malaysia
Wilayah kaya minyak dan gas di Laut Sulawesi. Kedua negara mengklaim sebagai bagian ZEE-nya. Pernah terjadi ketegangan diplomatik dan patroli militer. - Laut Natuna Utara dengan Tiongkok
Meski Tiongkok tidak berbatasan langsung dengan Indonesia, klaim nine-dash line Tiongkok tumpang tindih dengan ZEE Indonesia di wilayah utara Natuna. Indonesia menolak klaim ini dan meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut. - Perbatasan Laut dengan Timor Leste
Masih dalam proses perundingan untuk delimitasi ZEE dan landas kontinen. Perpisahan Timor Timur dari Indonesia menimbulkan kebutuhan baru untuk menegosiasi ulang perbatasan laut.
Daerah perbatasan laut sangat berpotensi menimbulkan persoalan yang sulit diatas dengan cepat, dan ini termasuk tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mengelola wilayah perbatasan laut, misalnya:
- Pelanggaran Kedaulatan dan IUU Fishing
Banyak kapal asing (khususnya dari Vietnam, Tiongkok, Filipina) yang masuk secara ilegal ke ZEE Indonesia untuk menangkap ikan tanpa izin (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing). - Minimnya Pengawasan Laut
Wilayah laut Indonesia yang luas (±6,4 juta km²) membuat pengawasan perbatasan menjadi sulit. Keterbatasan kapal patroli, radar, dan satelit menyebabkan banyak titik rawan tak terpantau. - Konflik Kepentingan Ekonomi dan Politik
Sumber daya di wilayah laut seperti migas dan perikanan menjadi incaran banyak negara, sehingga memicu ketegangan politik dan ekonomi. - Kerusakan Lingkungan Laut di Wilayah Perbatasan
Praktik eksploitasi yang tidak ramah lingkungan dan tumpang tindih yurisdiksi memicu kerusakan ekosistem laut.
Untuk mengatasi persoalan yang ditimbulkan di perbatasan laut, Pemerintah Indonesia telah dan terus melakukan berbagai upaya, diantaranya:
- Penguatan Armada Laut dan Pengawasan Udara
Melalui Bakamla (Badan Keamanan Laut), TNI AL, dan KKP, patroli rutin diintensifkan untuk menjaga ZEE dari kapal asing ilegal. - Diplomasi Maritim
Indonesia aktif dalam forum bilateral dan multilateral, seperti ASEAN, untuk menyelesaikan sengketa secara damai. - Pembangunan Pulau Terluar dan Penguatan Titik Baseline
Beberapa pulau kecil dijadikan titik dasar batas laut dan diperkuat dengan infrastruktur TNI/POLRI dan fasilitas pendukung. - Pemetaan Ulang Wilayah Perbatasan
Dengan bantuan teknologi satelit dan pemetaan geospasial, batas laut ditentukan secara lebih akurat untuk mencegah klaim sepihak dari negara lain.
Perbatasan laut Indonesia merupakan elemen penting dalam menjaga kedaulatan nasional sekaligus aset strategis dalam bidang ekonomi dan keamanan.
Dengan potensi sumber daya laut yang besar, tantangan geopolitik yang kompleks, dan luas wilayah yang sangat besar, pengelolaan wilayah laut Indonesia harus dilakukan secara terintegrasi melalui penguatan diplomasi, teknologi, militer, dan pembangunan berbasis kepulauan.
Pengamanan dan pengelolaan perbatasan laut bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat pesisir dan nelayan yang menjadi garda terdepan dalam menjaga laut Indonesia.





