Dewan Pengupahan Riau rampungkan pembahasan UMP 2026

Pembahasan Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2026 telah rampung dan saat ini memasuki tahapan pelaporan hasil kepada Gubernur Riau.

Pekanbaru (Outsiders) – Proses pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2026 telah diselesaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Rapat yang berlangsung di Hotel Furaya Pekanbaru, Kamis (18/12/2025), mempertemukan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam forum dialog yang berlangsung dinamis dan konstruktif.

Dalam rapat tersebut, seluruh unsur diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait besaran UMP tahun 2026. Beragam masukan yang disampaikan menjadi bagian dari proses musyawarah guna mencapai keputusan yang adil dan berimbang.

Meski pembahasan telah rampung, hasil akhir penetapan UMP Riau 2026 belum diumumkan kepada publik. Pemerintah Provinsi Riau memilih mengikuti mekanisme yang berlaku dengan terlebih dahulu melaporkan hasil pembahasan kepada Gubernur Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rahmat, mengatakan proses pembahasan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung prinsip kehati-hatian.

“Pembahasan berjalan dengan baik karena semua unsur diberi ruang untuk menyampaikan pandangannya. Alhamdulillah sudah ada kesepakatan, namun hasilnya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Bapak Gubernur sebelum disampaikan ke publik,” ujar Roni Rahmat.

Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan Gubernur Riau, pemerintah provinsi akan segera mengumumkan besaran UMP Riau tahun 2026 secara resmi.

Roni menjelaskan, penetapan UMP Riau 2026 memiliki arti strategis karena menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota.

“Hasil pembahasan Dewan Pengupahan akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi. Setelah itu, kabupaten dan kota dapat melanjutkan proses pembahasan UMK masing-masing,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Riau menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang waktu yang cukup untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, kebijakan UMP tahun 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa. Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Assyifa School

Pos terkait