Talukkuantan (Outsiders) – Empat warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam aksi anarkis saat operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada 7 Oktober 2025 lalu. Aksi itu berujung pada penganiayaan terhadap seorang wartawan dan perusakan mobil dinas kepolisian.
Ketiganya berinisial E (55), S (63), dan G (33), ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Sementara satu tersangka lainnya, A (22), dijerat atas dugaan kekerasan terhadap orang dan barang serta perusakan fasilitas kepolisian.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
“Awalnya mereka kami panggil sebagai saksi. Namun setelah ditelusuri lebih dalam, hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan aktif dalam aksi kekerasan tersebut,” ujar IPTU Gerry di Mapolres Kuansing, baru- baru ini
Dua tersangka pertama, E dan S, ditangkap lebih dahulu setelah memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan G ditetapkan tersangka dua hari kemudian karena ikut terlibat dalam pengeroyokan di lokasi kejadian.
“Peran mereka cukup jelas. Ketiganya terbukti ikut melakukan pemukulan terhadap korban,” tambah Gerry.
Selain itu, penyidik juga menahan A (22) yang diduga melakukan pengrusakan kendaraan dinas polisi. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang serta perusakan.
IPTU Gerry menegaskan Polres Kuansing akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan tindakan melawan hukum yang mengganggu penegakan hukum di lapangan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Tidak ada toleransi bagi tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban dan keamanan,” tegasnya.





