Jakarta (Outsiders) – Polri memusnahkan barang bukti narkotika seberat 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun hasil pengungkapan kasus sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti Asta Cita Presiden, khususnya sasaran prioritas keempat terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden RI,” ujar Sigit.
Selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mengungkap 49.306 kasus narkotika dengan 65.572 tersangka. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan antara lain 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, serta 13,1 juta butir obat keras.
Sigit menyebut pemusnahan barang bukti sesuai Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pemusnahan maksimal tujuh hari setelah penetapan kejaksaan.
“Langkah ini telah menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Selain itu, Polri juga telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Sebanyak 118 di antaranya berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Narkoba.





